KABUPATEN CIREBON, SC- Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) asal Kabupaten Cirebon masing-masing BR (25), NN (23), GN (30), dan MM (33) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Cirebon. Ke empat pelaku tersebut tergolong sadis ketika beraksi. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam (sajam).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, para tersangka Keempat tersangka itu tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Menurut Syahduddi, BR dan NN diketahui beraksi di sebuah warung es kelapa yang berada di Jalan Cirebon-Kuningan Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/5/2021) pukul 09.30 WIB. Sedangkan korbannya merupakan pasangan suami istri yang tengah menunggu kendaraan umum.
Kedua pelaku tersebut, kata dia, sudah mengamati gerak-gerik korban dengan berpura-pura membeli es kelapa muda di tempat yang sama. “Kemudian setelah diamati, BR langsung menodongkan golok ke korban, DJ,” ujar Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (3/6/2021).
Dijelaskan Syahduddi, mulanya pelaku BR hanya melakukan ancaman. Namun, setelah pelaku berusaha menarik tas korban dan berusaha memutus tali tas menggunakan golok, korban pun sontak melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, korban tetap berupaya mempertahankan tasnya hingga membuat pelaku kembali menyabetkan golok bahkan tangan korban. Kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami pendarahan akibat luka bacok. Saat itu, Suaminya pun berusaha mengejar saat para pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor. “Pelaku menyabetkan golok ke arah suaminya dan mengenai tangan serta hidungnya. Akibatnya, pasangan suami istri itu menjadi korban dan mengalami luka dengan pendarahan cukup banyak,” jelas Syahduddi.
Ia mengungkapkan, saat jajarannya melakukan penyelidikan, ternyata terdapat toko di sekitar TKP yang memasang CCTV ke arah jalan raya. Kebetulan, aksi mereka terekam CCTV tersebut. Bahkan, CCTV tersebut juga berhasil merekam identitas kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku. Karena itu, pihaknya langsung mengecek identitas kendaraan tersebut di Samsat dan datanya identik dengan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kemudian, jajarannya pun berhasil mengamankan NN terlebih dahulu sebagai pelaku yang memiliki sepeda motor tersebut.
“Dari hasil interogosasi dan pengembangannya, kami berhasil mengamankan BR sebagai pelaku utama yang membacok serta mengambil tas korban. Ternyata, BR sudah tiga kali melakukan aksi curas, 2 TKP di Beber dan 1 TKP di Astanajapura,” paparnya. Saat membekuk BR, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan saat hendak diamankan dan mengingat catatannya yang telah beberapa kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Namun, ditambahkan Kapolresta, BR melakukan aksinya secara acak saat situasi dan kondisi sekitar TKP dinilai memungkinkan.
Sementara pelaku lainnya, GN dan MM terilbat kasus curas di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Dalam melakukan aksinya, pelaku memberhentikan korban dan orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Pelaku menodongkan pisau ke leher rekan korban yang mengendarai motor. Selain itu, pelaku juga menarik korban hingga terjatuh dan merampas handphonenya kemudian langsung kabur. “Barang bukti yang diamankan di antaranya, golok, pisau, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya. (Islah)