KABUPATEN CIREBON, SC- Kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya kabupaten, provinsi, ataupun jalan nasional di Kabupaten Cirebon semakin banyak. Bentuknya pun kian beragam, mulai dari kendaraan roda dua, roda tiga, hingga kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi odong-odong.
Padahal, imbauan larangan beroperasinya kendaraan tersebut telah diberitahukan kepada masyarakat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Hal itu karena modifikasi kendaraan asal-asalan tidak dibenarkan oleh aturan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Dishub pun mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, guna mengambil langkah tegas melakukan penertiban terhadap kendaraan tersebut.
Kepala Bidang Keselamatan Kerja Disnas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendy menyampaikan, kendaraan odong-odong kewenangan penegakan hukumnya (Gakum) ada di polres. Apalagi, kata dia, kendaraan tersebur berplat nomor luar daerah.
“Kita nanti coba koordinasi dengan Polresta Ciko dan Koci untuk giat itu,” kata Eddy, Senin (7/6/2021).
Menurut Eddy, kewenangan operasi kendaraan dijalan merupakan ranah pihak kepolisian. Adapun ketika melakukan operasi, Dinas Perhubungan sifatnya hanya mendampingi.
BACA JUGA: Dishub Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya
Seharusnya, dengan adanya sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera atau biasa disebut ETLE yang sudah diberlakukan di Kota Cirebon, odong-odong, menurut Eddy, seharusnya sudah masuk ke data kendaraan yang tidak laik jalan.
“Karena selain muatanya overload, kendaraan tersebut komponen suspensinya sudah ada yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis laik jalan,” pungkasnya. (Joni)