KABUPATEN CIREBON, SC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (8/6/2021) lalu. Tiga raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Pemukiman Kumuh, Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menyampaikan, dari empat raperda baru tiga raperda yang disahkan.
“Tiga dari empat raperda sudah disahkan. Sebelumnya raperda yang dibahas oleh Pansus 1 sudah disahkan. Tinggal satu Raperda tentang Ketertiban Umum (Tibum) masih dalam pembahasan,” kata Rudiana.
Dikatakan Rudiana, dengan disahkannya raperda tersebut, semua pansus DPRD secara resmi dibubarkan.
“Kami juga membubarkan pansus DPRD dan kemungkinan akan dibentuk pansus untuk raperda baru yang sudah diagendakan di propem perda tahun 2021,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron, M.Ag mengatakan, dengan disahkannya tiga raperda itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk pelaksanaan Perda baru.
“Kami pemerintah daerah akan terus melangkah dengan Perda yang baru karena sudah ada landasan hukumnya,” kata Imron.
Disinggung soal Raperda Pemerintah Desa, Imron mengatakan, dalam waktu dekat Kabupaten Cirebon akan menggelar pemilihan kuwu (pilwu) serentak. Imron berharap Perda tentang Pemerintahan Desa ini bisa diterapkan saat pilwu serentak dilaksanakan.
Imron menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19 pelaksanaan pilwu serentak ada beberapa TPS di setiap desanya. Akan tetapi di masa pandemi ini ada berbagai aturan di antaranya menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi pandemi ini mengubah segalanya baik panitia maupun anggarannya. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prokes,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Sebut KBM Tatap Muka Selalu Gagal
Selain itu, kata Imron, dengan adanya raperda ini, panitia bisa mengatur pelaksanaan supaya tidak ada kerumunan.
“Panitia nantinya akan melakukan warning kepada calon kuwu sebelum dan sesudah pelaksanaan pilwu. Misalkan adanya pelanggaran prokes dengan sanksi diskualifikasi belum kita lakukan. Tetapi sanksi administratif tetap ada serta sanksi hukum akan kita lakukan,” pungkasnya. (Joni)