KOTA CIREBON, SC- Di tengah upaya penyelesaian proses penilaian calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon yang sempat tertunda akibat adanya dua anggota Komisi I DPRD setempat yang belum memberi nilai pada sejumlah peserta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon KID, beredar surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati untuk membahas seleksi calon anggota KID.
Surat bernomor 172.4/464-DPRD tertanggal 16 Juni 2021 itu ditunjukkan kepada pimpinan DPRD dan timsel, DKIS dan calon anggota KID, akan membahas mengenai calon anggota KID. Dalam surat tersebut, rapat diagendakan pada, Kamis (17/6/2021) hari ini.
Affiati mengakui, telah menandatangani surat undangan untuk DKIS dan timsel calon anggota KI Kota Cirebon tersebut. Anehnya, Affiati sendiri masih belum tahu apa yang akan dibahas dalam rapat itu.
“Surat sudah ditandatangani. Intinya Komisi I akan ada rapat soal KI,” kata Affiati, Rabu (16/6/2021).
Terpisah, Komisi I DPRD Kota Cirebon menargetkan, penilain calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) yang tertunda secepatnya akan diselesaikan pada minggu ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menjelaskan, di internal Komisi I masih ada sejumlah anggotanya yang belum memahami mekanisme seleksi komisioner KI. Sehingga, ingin ada rapat konsultasi sebelum pengambilan keputusan terkait peringkat calon anggota KID berdasar hasil uji kelayakan dan kepatutan. Pihaknya menginginkan, pleno terkait calon anggota KID bisa dilaksanakan pekan ini.
“Tadi masih ada kawan-kawan di Komisi I yang belum jelas, maka bedasarkan arahan Ketua DPRD dan kawan-kawan di komisi, minta konsultasi terlebih dahulu sebelum menggelar pleno,” kata Imam kepada wartawan.
Keinginan imam didasari Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 bahwa penentuan calon Komisioner KI diputuskan maksimal 30 hari setelah uji kepatutan dan kelayakan di DPRD. Artinya paling lambat tanggal 22 Juni sudah penentuan lima Komisioner KI.
“Saya sudah ingatkan kalau berdasarkan hitungan, paling tidak Selasa pekan depan harus sudah ada keputusan. Waktu yang sangat sempit harus dimanfaatkan dengan baik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Nasib Calon Anggota KID Belum Jelas
Imam berharap setelah konsultasi, seluruh anggota Komisi I DPRD langsung memutuskan pleno. Jangan sampai tertunda sampai melewati batas yang sudah ditentukan dalam peraturan KI tersebut.
Dalam pleno nanti ia mengedepankan musyawarah mufakat. Namun jika deadlock, pihaknya akan mengambil suara terbanyak melalui voting. Hal ini bedasarkan tata tertib DPRD pasal 130 ayat 1.
“Harapan saya selesai dengan musyawarah mufakat tapi kalau masih deadlock maka voting solusinya,” pungkasnya. (Surya)