PIMPINAN DPRD Kota Cirebon, Affiati akhirnya memanggil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID), Agus Mulyadi dan Komisi I DPRD setempat, terkait deadlock uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KID, Kamis (17/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRD menanyakan teknis penilaian dan perankingan calon anggota KID yang tak kunjung rampung. Pasalnya, pekan ini telah mendekati deadline namun Komisi I DPRD belum juga penetapkan lima anggota KID terpilih berdasarkan ranking hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Timsel Calon Anggota KID, Agus Mulyadi mengatakan, pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 tahun 2016 teknis penilian calon anggota KID tidak dijabarkan secara detail dari tes tulis hingga wawancara. Untuk itu timsel, lanjut Agus, membuat parameter seperti pilihan ganda dan esai.
“Termasuk wawancara, di Peraturan Komisi Informasi kan tidak disebutkan teknisnya bagaimana. Nah kita membuat parameter, ada 9 parameter wawancara termasuk bobotnya. Itu digunakan untuk mengurangi hal yang sifatnya subjektifitas, tetap ada unsur subjektivitas ranknya 50 sampai 100, mangga itu tergantung pada pendampat dari timsel sebagai guidence saja, sampai nanti hasilnya di kompilasi seluruh timsel dan diagregrat dari nilai yang disampaikan,” kata Agus kepada awak media, usai rapat.
Adapun terkait skoring, pria yang menjabat sebagai Sekda Kota Cirebon itu menyampaikan, skoring terhadap calon anggota KID tidak dapat dipublikasikan.
“Karena ketentuannya memang begitu, setiap hasil atau skoring dari timsel informasinya dikecualikan. Tapi, setiap langkah yang kami laksanakan itu selalu ada berita cara lengkap, semua timsel hadir termasuk timsel dari KI provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, ketika proses seleksi anggota KID itu sudah memasuki tahap akhir yakni uji kelayakan dan kepatutan, tugas timsel sudah selesai dan tinggal diserahkan bagaimana kebijakan DPRD melalui Komisi I yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
“Menentukan parameter cara penilaian itu kami serahkan ke Komisi I dan dalam Perki itu tidak ada yang mengatur terkait cara penilaian, jadi mau one man one vote silakan, mau berdasarkan penilaian skoring dan bobot ya mangga. Intinya tugas kami sudah selesai,” katanya.
Menurutnya, pada bagian ke-11 di pasal 20 ayat 5 berbunyi uji kepatutan dan kelayakan disusun berdasarkan peringkat dan diumumkan sedikitnya pada 2 surat kabar harian nasional dan lokal selama 2 kali terbit dan 2 media masa online selama 3 hari tayang.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengatakan, ketika timsel sudah menyerahkan 10 calon anggota KID hasil dari penjaringan ke DPRD Kota Cirebon, berarti tugas timsel sudah selesai.
Imam juga menilai proses penyeleksian yang dilakukan timsel dan DKIS sebagai pantia penyelenggara sudah mencerminkan proses seleksi yang tepat.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait penilaian yang menjadi wewenang timsel itu tidak untuk dipublikasikan, kecuali diminta oleh yang bersangkutan,” kata Imam.
Untuk pleno penetapan, komisi I akan melakukan rapat kerja lanjutan membahas rapat pleno yang sempat deadlock, karena adanya dua anggota komisi I yang belum memberikan nilai ke beberapa calon anggota KID.
“Tadi juga tersampaikan oleh Pak Sekda bahwa memang betul limitatif yang diatur oleh Perki Nomor 4 tahun 2016 itu 30 hari kerja, karena juga tidak diatur batas penilaian. Oleh karena itu Komisi I tetap akan semaksimal mungkin untuk sampai dengan tanggal 22 Juni bisa selesai,” ujar Imam.
BACA JUGA: Penetapan KID Terhambat, Ketua Dewan Turun Tangan
Terkait nilai, Imam menjelaskan hal itu merupakan hasil dari kesepakatan bersama anggota Komisi I.
“Jadi saya kira masalah perankingan ini hanya masalah bagaimana cara memperingkat uji kelayakan dan kepatutan yang telah diatur Perki Nomor 4 tahun 2016. Mungkin skoring ini bukan satu-satunya, namun kita sepakat menggunakan skoring untuk memudahkan pemeringkatan karena pada awal rapat persiapan Komisi I untuk skoring tadinya minimal 60 maksimal 100, itu kan apa bedanya 50-90, sama saja skoring,” pungkasnya. (Surya)