KOTA CIREBON, SC – Komisi III DPRD Kota Cirebon membuka pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat tahun 2021 bagi masyarakat yang menemukan adanya kecurangan ataupun kejanggalan dalam pelaksanaannya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin kepada wartawan seusai pertemuan komisi III dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat.
“Bagi masyarakat Kota Cirebon silakan bagi yang menemukan kejanggalan dan ketidakberesan yang ditemukan di lapangan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur online bisa adukan kepada kami Komisi III,” kata Cicip, Selasa (22/6/2021).
Misalnya, lanjut Cicip, PPDB jalur prestasi, jika ditemukan adanya kecurangan seperti skoring atau nilai yang kecil tetapi diterima atau lolos di sekolah tertentu.
“Pengaduan juga berlaku untuk di jalur zonasi apabila ditemukan kecurangan, seperti jarak yang dekat seharusnya diterima akan tetapi jarak yang jauh diterima itu bisa diadukan kepada kami, tentu dengan bukti yang valid,” kata Cicip.
Cicip menegaskan, hasil pengaduan akan diteruskan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK.
“Hasil pengaduan juga akan kami laporkan ke Kemendikbud apabila terjadi kecurangan yang ada di Kota Cirebon dan pelaksanaan ini tidak seusai dengan sistem yang ada,” katanya.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi III, Fitrah Malik menambahkan, pembentukan pengaduan PPDB tingkat SMA/SMK sederajat ini hasil kesepakatan dan persetujuan pimpinan Komisi III DPRD dan anggota.
“Jadi beberapa pengaduan sudah kami terima hanya saja kita ingin mendapatkan aduan ini secara komprehensif berikut dengan bukti,” kata Fitrah.
Kader Partai Gerindra itu mengatakan, ada nomor khusus yang dapat dihubungi masyarakat untuk pengaduan PPDB tingkat SMA tersebut.
“Harapannya masyarakat dapat segera mengadukan dugaan kecurangan kepada kami melalui nomor 082217733730 secepatnya,” ujar Fitrah.
BACA JUGA: Sekda : Prokes PTM Harus Diperketat
Pada kesempatan itu, legislatif dapil Lemahwungkuk itu mengimbau kepada perangkat lurah ataupun RT, agar berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili, jangan sampai surat izin domisili disalahgunakan untuk penerimaan PPDB.
“Karena berdasarkan hasil konsultasi kami ketika ditemukan orang yang hanya pindah alamat tapi tidak berdomisili, itu bisa digugurkan. Nanti kalau itu terjadi lurah, RT dan Rw akan kerepotan,” tandasnya. (Surya)