Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Majalengka tersebut diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku itu memiliki kelainan seks. Korbannya yang masih duduk di bangku sekolah SMA itu juga sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Di hadapan petugas, jelas AKP Siswo, pelaku mengaku melakukan aksinya itu dengan cara membuat akun palsu instagram. Kendati berjenis kelamin laki-laki, di media sosial (medsos) tersebut dia membuat dengan identitas seorang perempuan. Melalui akun palsu itu, dia sukses memperdaya seorang natizen, yang diketahui masih di bawah umur.
“Pelaku dan korban berkenalan di media sosial dengan salah satu akun di instagram. Dia mengaku sebagai perempuan,” jelasnya.
BACA JUGA: Padi VUB Jawab Kebutuhan Tubuh dan Pasar
Selanjutnya, imbuh AKP Siswo, dari perkenalan itu sering terjadi komunikasi. Sejak 28 April 2021, mereka saling bertukar nomor telepon dan melakukan video call. Dalam perjalanannya, pelaku kerap mengirim foto-foto kelamin perempuan. Sebagai imbalannya, dia juga meminta korban untuk mengirim foto alat kelaminnya.
“Nah berkomunikasi, akun palsu yang mengaku perempuan tersebut sering juga mengirim gambar kemaluan perempuan, dan meminta kepada korban untuk mengirim juga video korban ketika melalukan masturbasi,” jelasnya saat ekspose kasus di Mapolres, Senin (21/6/2021) lalu.