KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang pemuda warga Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, berinsial K karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, K ditangkap di rumahnya, pada Senin (12/7/2021) lalu.
Saat ditangkap, polisi mendapati ratusan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil tramadol dan trihexiphenidyl dari tangan K. Selain obat-obatan, pihaknya juga menyita uang hasil yang diduga hasil penjualan obat-obatan jenis psikotropika tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin edar yang di Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap K berikut barang bukti ratusan butir pil tramadol dan pil trihexiphenidyl serta uang hasil penjualan barang haram tersebut,” kata Sentosa Sembiring kepada Suara Cirebon, Selasa (13/7/2021).
BACA JUGA: Polsek Talun Tangkap Pembobol Mini Market
Untuk kepentingan penyelidikan, K berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Cirebon. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, pelaku kini harus menginap di ruang tahanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga K ini kami terjerat Pasal 59 ayat (1) huruf e, jo pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (Kirno)