KABUPATEN CIREBON, SC- Kabar tentang penundaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak sempat membuat bakal calon kuwu di Kabupaten Cirebon ketar-ketir. Mereka mempertanyakan kebenaran kabar tersebut karena berkaitan dengan langkah dan strategi politik yang akan dilakukan hingga jelang hari H pemungutan suara.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana. Aditya membenarkan adanya kabar penundaan tersebut. Ia menyebut, penundaan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmen) untuk semua kabupaten dan kota di Indonesia yang akan melaksanakan pilkades (pilwu) serentak.
“Judul besar surat (Inmen) itu tentang penundaan pilkades serentak,” ujar Aditya, Selasa (13/7/2021).
Namun, menurut dia, secara garis besar Inmen tersebut meminta Bupati dan Wali Kota di Indonesia agar melakukan penundaan kegiatan-kegiatan tahapan yang mengundang kerumunan, baik pilkades serentak maupun pilkades pengganti antar waktu (PAW).
Menurut Aditya, perintah dari Inmen tersebut, berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli, bagi kabupaten dan kota yang sudah melakukan tahapan pilkades. Ia mengaku, belum bisa menindaklanjuti Inmen tersebut karena isi perintahnya untuk kabupaten dan kota yang sudah memulai tahapan.
“Jadi surat (Inmen, red) itu untuk kabupaten dan kota yang sudah melaksanakan tahapan pilkades. Kita doakan saja PPKM Darurat (hanya, red) sampai 20 Juli supaya normal lagi,” kata dia.
Sedangkan untuk Kabupaten Cireboni, lanjut Aditya, sampai saat ini belum melakukan tahapan Pilwu serentak. Artinya, Kabupaten Cirebon masih menuggu Inmen lebih lanjut setelah PPKM Darurat selesai.
“Jadi kesimpulannya, Kabupaten Cirebon masih menunggu. Memang kita sudah siapkan agenda pada Agustus nanti harus sudah mulai pembentukan panitia. Tapi sampai 20 Juli nanti kita belum bisa apa-apa dulu. Harusnya Juli ini tahapan sosialisasi sudah dimulai,” terangnya.
BACA JUGA: Anggaran Pilwu Serentak Rp21 Miliar Lebih
Disinggung adanya wacana perpanjangan PPKM Darurat dari pemerintah pusat, Aditya memastikan, pelaksanaan tahapan-tahapan Pilwu serentak yang tidak mengundang kerumunan dimungkinkan akan bisa dilaksanakan oleh DPMD.
Sesuai agenda yang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun di Kabupaten Cirebon, menurut dia, sosialisasi dimulai pada bulan Juli. Kemudian, pada bulan Agustus pembentukan panitia dan seterusnya sampai pendaftran bakal calon kuwu, penjaringan, penyaringan dan penetapan DPT hingga pada hari H pemungutan suara. (Islah)