Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Khoirul Naim, usai melakukan supervisi penindakan terhadap pelanggar Prokes, mengatakan, dari 18 jumlah pelanggar yang dilakukan sidang OTS tersebut menunjukkan tingkat pelanggaran yang terjadi masih relatif rendah di Jawa Barat.
“Kalau dilihat hari ini (kemarin, red) jumlahnya 18 pelanggar itu masih belum tinggi,” kata Khoirul Naim.
Sayang, Khoirul belum bisa menjelaskan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang menjadi daerah tertinggi tingkat pelanggarannya. Ia beralasan, operasi penindakan PPKM Darurat masih berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang. Selain itu, proses rekap dari seluruh daerah di Jawa Barat juga masih belum selesai dilakukan.
“Saat ini kami masih melakukan rekap, karena operasi juga belum selesai. Jadi data-data masih kita kompilasi untuk kita masukan,” tukasnya.
Kendati demikian, kata Khoirul, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang juga memiliki potensi jumlah kasus yang cukup tinggi karena jumlah penduduknya banyak.
Karena itu, pihaknya terus mendorong peran dari aparat keamanan, termasuk di jajaran Satpol PP untuk melakukan langkah-langkah edukasi dan sosialisasi. Namun, pada saat yang bersamaan juga dilakukan operasi pengawasan dan penindakan.
“Kebijakan PPKM Darurat ini dalam rangka menurunkan mata rantai penularan Covid-19. Karena di satu sisi kasusnya terus meningkat,” papar Khoirul.
Dijelaskan Khoirul, penindakan dengan memberikan sanksi denda kepada para pelanggar prokes tersebut menggunakan payung hukum Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021. Dana yang terkumpul dari hasil denda tersebut dimungkinkan akan masuk ke kas daerah masing-masing Pemda di Jawa Barat.