KABUPATEN CIREBON, SC- Pemkab Cirebon kembali mengaktifkan Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk masyarakat yang tidak mampu. Pemkab Cirebon bahkan sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan delapan rumah sakit di Kabupaten Cirebon untuk melayani persalinan menggunakan program Jampersal.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, H Eman Sulaeman, mengatakan, pelayanan persalinan dengan Jampersal sudah mulai dibuka sejak bulan Mei 2021 kemarin.
Program tersebut, diyakini Eman belum banyak diketahui masyarakat Kabupaten Cirebon. Eman menjelaskan, Pemkab Cirebon sudah melakukan MoU dengan delapan rumah sakit yang siap melayani persalinan Jampersal.
Ke delapan rumah sakit itu yakni RSUD Arjawinangun, RSUD Waled, RS Permata, RS Pertamina, RS Mitra Plumbon, RS Sumber Waras, RS Sumber Hurip dan RS Pasar Minggu.
“Persyaratannya yaitu fotokopi KK, e-KTP suami-istri, surat rekom puskesos untuk ibu dan bayi, surat rawat inap dari rumah sakit atau poned dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau poned,” ujar Eman kepada Suara Cirebon, Minggu (1/8/2021).
Menurut Eman, anggaran Jampersal sendiri bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk satu kali masa anggaran. Namun, ia mengaku tidak tahu persis total anggaran yang tersedia untuk program Jampersal tersebut.
“Saya lupa berapa miliar anggarannya, karena ini leading sektornya adalah Dinkes. Fungsi kita di Dinsos untuk merekomendasikan masyarakat yang tidak mampu. Kalau orang kaya ya tidak bisa,” kata Eman.
Data masyarakat yang tidak mampu tersebut, kata Eman, diambil dari Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS). Mereka yang masuk DTKS adalah para penerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Siap Tuntaskan Bantuan DTKS
Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan masyarakat miskin yang tidak masuk DTKS juga bisa mendapat layanan Jampersal. Nantinya, setelah ada pengajuan dari masyarakat non-DTKS, Dinsos akan melakukan kroscek lapangan untuk memastikan masyarakat tersebut benar-benar layak dibantu dengan Jampersal.
“Kita kan punya puskesos, nanti kalau ada rekomendasi dari puskesos yang menyatakan bahwa warga ini memang tidak mampu dan layak dibantu ya kita bantu dengan Jampersal,” pungkasnya. (Islah)