KABUAPTEN CIREBON, SC- Sebanyak 281 keluarga penerima manfaat warga Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Jumat (30/7/2021).
Kuwu Kedungdawa, H. Sanita menyampaikan penyaluran BST-Kemensos untuk bulan Mei dan Juni ini diberikan kepada 281 KPM, dan setiap KPM mendapatkan sebesar Rp600 ribu. Untuk menghindari kerumunan, PT. Pos Indonesia melaksanakan kegiatan di dua tempat berbeda.
“Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan BST-Kemensos sesuai by name by address,” ujar Sanita kepada Suara Cirebon.
Menurut Sanita bansos tersebut disambut baik KPM, meski tidak sedikit juga masyarakatnya yang kecewa dikarenakan tidak terdata. Hal itu menurut Sanita menjadi krisis sosial di tengah-tengah masyarakat.
Dikatakannya pula, dari jumlah tersebut ada sekitar 287 KPM yang tidak terdata, sementara di penyaluran sebelumnya mereka mendapatkan bansos tersebut.
“Ini yang pada akhirnya masyarakat mempertanyakan, kemana datanya dan ada anggapan hilangnya data mereka disebabkan atas kewenangan dan kebijakan dari Pemdes,” ucapnya.
Sanita menegaskan, Pemdes dalam hal ini tidak memiliki kewenangan atau kebijakan dalam menentukan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial.
“Ini merupakan kewenangan penuh dari Kementerian, kami tidak ada kewenangan maupun intervensi atas data penerima manfaat,” tegasnya.
Menurut dia, Pemdes sejauh ini hanya menerima data penerima manfaat, sedangkan dalam penyalurannya pun langsung dilakukan petugas PT Pos Indonesia.
BACA JUGA: Lawan Ganasnya Varian Delta dengan Prokes Ketat
Menurutnya, sebagian masyarakat penerima manfaat yang tidak terdata sejauh ini memiliki alasan yang mendasar, mengingat di setiap penyaluran terkadang tidak konsisten dan selalu berubah-ubah dalam hal jumlah penerima manfaat.
Bahkan dari data yang diterimapun tidak sedikit penerima manfaat masih di bawah umur bahkan yang telah meninggal pun masih ada yang terdata.
“Ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk membenahi sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (Baim)