KABUPATEN CIREBON, SC- Puluhan pedagang Pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) kembali melakukan aksi protes terkait proses revitalisasi pasar tersebut, Senin (2/8/2021).
Dalam aksinya, para pedagang beramai-ramai menggeruduk Balai Desa Jungjang, Kantor Pemasaran PT DUMIB (investor), hingga rumah Kuwu Jungjang, Sutrisno.
Selain persoalan harga sewa yang dinilai terlalu mahal, para pedagang juga mengaku keberatan atas dibangunnya pasar darurat yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sayangnya, aksi pedagang tersebut kembali belum membuahkan hasil. Pasalnya, dari ketiga tempat itu rombongan para pedagang tidak ditemui oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini unsur pimpinan PT DUMIB ataupun Kuwu Jungjang.
Para pedagang pun dengan terpaksa akhirnya membubarkan diri setelah mendapatkan kabar bahwa kuwu meminta untuk mengadakan pertemuan dengan pedagang di balai desa setempat, esok harinya.
Salah seorang pedagang yang tergabung dalam HIMMPAS, Radi, mengatakan, kali ini ada dua tuntutan dalam aksi tersebut, pertama tentang pasar darurat, kedua tentang IMB.
“Tentang pasar darurat kita memastikan dengan mengecek sosialisasi tanggal 26 Juni, itu ada sosialisasi pembangunan pasar darurat dengan referensi berdasarkan surat yang masih kita pertanyakan. Itu sudah ada sosialisasi, misalkan dari Pasar Ayam sampai ke Damai, dari Damai ke Gang Manggis,” ujarnya usai aksi tersebut.
Ia menegaskan, pembangunan pasar darurat yang dipermasalahkan pedagang, letaknya dari Gang Manggis ke arah balai desa, sebab tidak ada dalam sosialisasi.
“Dan sampai tadi malam itu, tidak ada kepastian. Tiba-tiba dibangun, maka terjadi di lapangan satu H Udin melakukan protes tidak setuju. Kemudian beberapa pedagang yang malam itu terjadi keributan, kita dari temen-temen HIMPPAS kemarin ke TKP juga,” ungkapnya.
Sedangkan terkait permasalahan IMB, setelah pihaknya menelusuri.
“IMB pembangunan pasar itu keluar 26 Januari 2021. Dalam peruntukannya sangat jelas, beberapa jumlah kios hingga lokasi kuliner dan sebagainya sudah tertera di situ, termasuk tipe berapa kali berapa. Tapi dalam selebaran yang dibagikan oleh PT DUMIB, rencana membangunnya itu sangat menyimpang dari apa yang diizinkan,” ujarnya.
Merespon hal tersebut, HIMPPAS menginginkan jawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Bukan jawaban yang asal keluar dan tidak dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Radi berharap, jika ada revisi harus dapat menunjukkan dan bila perlu menjelaskan pada para pedagang.
“Sebab, ketika membangun tidak sesuai IMB tentunya sesuai aturan main itu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena para pihak yang seharusnya bertanggung jawab malah tidak mau menemui para pedagang.
“Pedagang sampai saat ini banyak mempertanyakan. Datang ke balai desa, ke PT DUMIB tidak ditemui, sampai ke rumah Kuwu Desa Jungjang tidak ditemui juga. Jadi belum ada kepastian,” katanya.
Sementara itu, tim evaluasi sekaligus marketing PT DUMIB, Asep mengatakan, terkait pembangunan pasar darurat ke arah balai desa tersebut, pihak investor sudah berkoordinasi dengan kuwu.
“Kita izin kebijakan ke investor, kita sama juga dari pedagang keberatan kita ajuin ke investor. Kayak tadi masalah IMB, kita sudah memproses lama dari tahun 2017 kita sudah langsung ke intansi-intansi itu beda lagi. Makanya di sini kalau untuk ranah IMB, bukan ranahnya kami,” katanya.\
BACA JUGA: Harga Kios dan Los Terlalu Mahal, Himpunan Pedagang Pasar Jungjang Ngadu ke Dinas
Menurutnya, pembangunan pasar darurat ini belum selesai. Atas adanya aksi protes dari para pedagang juga, menurut dia, pembangunan pasar melambat selama 3 bulan.
“Kalau menurut saya sih kita berhenti dulu sementara untuk meredam suasana. Sebenarnya, kasihan juga kita di sini sudah melambat 3 bulan dari jadwal yang sudah direncanakan,” ujarnya. (Joni)