KABUPATEN CIREBON, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon akhirnya menyetujui peraturan DPRD tentang perubahan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Cirebon terkait pelaksanaan kegiatan DPRD selama pendemi covid-19, pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (3/8/2021).
Pada rapat itu, anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Partai Demokrat, H Mahmud Jawa menilai, sejauh ini pelaksanaan tatib yang diterapkan di DPRD Kabupaten Cirebon masih belum maksimal.
Ia mencontohkan, seperti halnya kehadiran anggota dewan pada saat rapat yang kerap tidak memenuhi kuorum.
“Jadi marilah kita lihat sebelum ini ketok palu, kita semua menyadari ada tidak hal-hal yang menjebak terhadap kita. Ini aturan dari kita untuk kita, lantas mau menyelakai kita,” ujar Mahmud Jawa saat rapat berlangsung.
Selain itu, ia juga mengkritik peran sekertariat DPRD sebagai penentu keabsahan kehadiran anggota dewan pada saat rapat.
“Jadi validasi bahwa di sini kursinya kosong dianggap ikut atau tidak. Di situ cuma ada foto yang tidak bergerak, ikut atau tidak dan banyak sekali hal-hal yang tidak terlihat disebut ikut atau tidak sekertariat lah yang menentukan. Apakah betul sekertariat akan mengatur sejauh itu?” ucap Mahmud Jawa.
Padahal, untuk mengatur pelaksanaan parkir kendaraan unsur pimpinan dewan saja, kata dia, masih belum maksimal. Karena masih terlihat kendaraan unsur pimpinan parkir bukan pada tempat yang telah disediakan.
“Tapi itulah kita, mari kita kaji dengan benar bahwa apa yang ada dalam topik ini, ini yang akan mengatur kita, mengarahkan kita dan menjerat atau tidaknya kita,” katanya.
Selain itu, ia meminta ada peninjauan kembali terhadap peraturan itu ketika pandemi covid-19 ini telah berakhir.
“Jadi kalau misalnya pemerintah sudah mencabut tentang pandemi ini, tidak ada kewajiban untuk tatib di beresin lagi dan kita semua bisa melakukan zoom meeting karena tatib masih demikian,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sekaligus pimpinan rapat itu, H Moh Lutfhi menyampaikan, peraturan tatib tersebut bisa direvisi kembali jika pandemi Covid-19 sudah selesai. Jawabannya pun ada pada perubahan pasal 77, bahwa tatib ini tidak secara spesifik mengantisipasi situasi Covid.
“Jadi di pasal 77 ayat 2, semua jenis rapat DPRD dihadiri oleh anggota ini final. Kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan covid, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya kepentingan nasional,” paparnya.
BACA JUGA: Komisi II Minta Satpol-PP Tegas, Bongkar Bangunan PT Chinli yang Belum Kantongi IMB
Menurut Lutfhi, rapat dapat dilakukan secara perpaduan, secara definisi antara kehadiran fisik dan virtual dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi. Artinya, ketika pemerintah pusat sudah menyatakan bahwa ini bukan bencana nasional, maka pasal ini menjadi hal yang muncul ketika tidak bisa virtual lagi.
“Yang kedua, jawaban dari mas Jawa fraksi demokrat, saya pikir baik sekali bahwa kita harus menjadikan tata tertib ini menjadi acuan utama dalam kita bekerja,” ujarnya. (Joni)