KABUPATEN CIREBON, SC- Instruksi Mendagri terkait penundaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak selama dua bulan, tidak berpengaruh pada tahapan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, jadwal tahapan Pilwu serentak yang sudah ditetapkan masih bersifat administratif.
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana membenarkan, Mendagri kembali mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak selama dua bulan, yakni dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.
Menurutnya, dalam surat tersebut, pada poin 5 secara spesifik Mendagri memerintahkan bupati dan wali kota yang daerahnya akan melaksanakan Pilkades tahun ini, agar memperhatikan tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Aditya mengatakan, bahasa yang tertulis dalam surat Mendagri tersebut masih sama seperti surat edaran sebelumnya.
Dalam surat Mendagri kali ini, menurut dia, ada warning bagi bupati dan wali kota agar tidak melaksanakan tiga tahapan Pilkades hingga tanggal 9 Oktober mendatang. Ketiga kegiatan itu yakni pengambilan nomor urut calon, kampanye dan pemungutan suara.
“Jadi itu sudah warning, tiga kegiatan itu jangan diselenggarakan dulu sampai dua bulan ke depan terhitung dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober,” ujar Aditya, Rabu (11/8/2021).
Ia menjelaskan, di Kabupaten Cirebon jadwal tahapan Pilwu yang sudah ditetapkan sampai bulan Oktober baru pada tahap penyaringan dan penjaringan calon oleh panitia. Artinya, sambung Aditya, proses tersebut masih desk by desk yang tidak menimbulkan potensi kerumunan alias masih proses administratif. Sementara tiga tahapan Pilwu seperti dijelaskan dalam surat Mendagri tersebut, pelaksanaannya di Kabupaten Cirebon berada di tanggal 16 Oktober.
Artinya, tiga tahapan yang menjadi warning Mendagri tersebut terlewatkan karena batas penundaannya sampai tanggal 9 Oktober.
“Nanti kita tunggu sampai 9 Oktober, kita tunggu tahapannya. Seperti yang sudah dijelaskan dalam surat tersebut, pengundian nomor urut calon itu memang ada potensi kerumunan di situ, itu kita jadwalkan di bulan Oktober tapi sekitar tanggal 14 atau 16. Jadi dengan ditunda dua bulan itu, untuk sementara belum berpengaruh karena jadwal yang kita tetapkan masih sampai administratif,” kata Aditya.
BACA JUGA: Kecamatan Kapetakan Sosialisasi Tahapan Pilwu Serentak
Kendati demikian, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan bupati untuk membahas tahapan Pilwu selanjutnya, di luar ketentuan surat Mendagri tersebut. Karena, pada tahapan pengundian nomor urut calon atau tahapan yang dimulai pada tanggal 16 Oktober dan seterusnya memang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Intinya sih instruksi Mendagri jelas sampai 9 Oktober. Nah, sampai tanggal itu kita masih adminstratif, jadi kita masih bisa melaksanakan tahapan-tahapan dari mulai pembentukan panitia, pendaftaran calon penyaringan dan lainnya,” paparnya.
Seperti diketahui, Perbup tentang Tatacara Pilwu Serentak sudah disosialisasikan oleh DPMD. Nama-nama desa yang melaksanakan Pilwu serentak tahun ini juga sudah ditetapkan, yakni ada 135 desa. Selain itu, penetapan SK masing-masing desa sampai ke penetapan jadwal juga sudah dilakukan. (Islah)