KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 425 narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon atau Lapas Narkotika Gintung Cirebon mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 58 Napi mendapat remisi langsung bebas.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Yakni berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan menjalani 1/3 masa pidana.
“Pertimbangan pemberian remisi mengacu pada peraturan yang ada, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Nur Bambang.
Dikatakannya, dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 narapidana mendapatkan remisi lima bulan, 106 remisi empat bulan, 62 remisi tiga bulan, 51 remisi enam bulan, 49 remisi dua bulan, dan 1 remisi satu bulan.
“Ada yang langsung bebas, sebanyak 48 orang,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron yang hadir dalam pemberian remisi serentak di seluruh Indonesia dan dilakukan secara virtual tersebut berpesan, agar narapida yang memperoleh remisi bisa memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik.
“Mereka yang di penjara itu sebenarnya disayang Tuhan. Sebab, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Setelah keluar nanti, agar bisa patuh terhadap aturan negara,” kata Imron.
Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jumlah narapidana di seluruh Indonesia yang dapat remisi di HUT ke-76 RI sebanyak 134.430. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.
BACA JUGA: Optimistis Jadi Bangsa Tangguh
Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan, penerima remisi tersebut diharapkan bisa menunjukkan sikap lebih baik setelah terbebas dari hukuman atau yang saat ini masih menjalani hukuman.
“Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” kata Yassona dalam sambutannya secara virtual. (Islah)