KABUPATEN CIREBON, SC- Sejak Senin 23 Agustus kemarin tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021 sudah memasuki penjaringan panitia Pilwu. Sejak tanggal tersebut, 135 desa di 38 kecamatan yang menyelenggarakan Pilwu serentak sudah membuka penjaringan panitia Pilwu.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menjelaskan, penjaringan panitia Pilwu dibuka selama lima hari, yakni sampai tanggal 27 Agustus. Dalam rentang waktu tersebut, kata Aditya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa yang menggelar Pilwu melakukan penjaringan panitia Pilwu.
Menurut aditya, panitia hasil penjaringan tersebut nantinya akan dilantik pada tanggal 28 Agustus 2021. “Sekarang sudah dimulai tahapannya, desa-desa yang menggelar Pilwu mulai melakukan penjaringan panitia selama lima hari,” ujar Aditya. Nantinya, lanjut dia, setelah dilakukan penjaringan dan pelantikan, panitia Pilwu akan diberikan pembekalan oleh DPMD secara daring pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2021.
Dijelaskan Aditya, pembekalan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pelantikan panitia Pilwu sejalan dengan penerapan protokol kesehatan. Proses pelantikan panitia Pilwu akan dilakukan secara terpisah dan tidak disatukan dalam satu kesempatan. “Seperti Kecamatan Mundu, itu ada 6 desa yang akan melakukan pelantikan, harinya sama tapi waktu pelantikannya dan tempatnya dibagi agar tidak ada kerumunan,” paparnya.
Lebih lanjut Aditya mengatakan, bantuan keuangan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilwu sendiri akan dicairkan sesuai penyusunan RAB mulai pada tanggal 1, 2 dan 3 September 2021. “Panitia mulai bekerja untuk menyusun anggaran, salah satu cara pencairan bantuan keuangan mereka bikin RAB dulu, setelah itu baru dimohonkan ke DPMD,” kata dia.
Selain bersumber dari bantuan keuangan pemerintah daerah, ia menyebut anggaran pelaksanaan Pilwu juga bersumber dari APBDes dan dana cadangan Pilwu yang setiap tahun dianggarkan melalui APBDes. Panitia Pilwu, tegas Aditya, dilarang untuk meminta sumbangan atau partisipasi biaya dari para calon Kuwu sesuai dengan Perbup Pasal 73 bab 3 tentang biaya pemilihan kuwu. “Sesuai Perbup panitia tidak boleh membebankan kepada para calon,” paparnya.
Sedangkan untuk calon Kuwu petahana yang akan maju kembali, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya menyelesaikan semua kewajibannya dengan melampirkan surat keterangan dari inspektorat sebagai buktinya. (Islah)