KABUPATEN CIREBON, SC- Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menduga adanya indikasi jual beli proyek pokok pikiran (pokir) anggota dewan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) kepada pihak ketiga. Padahal, menurut Yoga, proyek pokir tersebut diharapkan bisa dikerjakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa ataupun warga setempat.
Ia menyebutkan, seperti halnya proyek pokir di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, masyarakat kecewa dan terpaksa menghentikan proyek tersebut, karena yang mengerjakannya merupakan pihak ketiga dari DPKPP.
“Pekerjaan di lapangan infonya distop oleh masyarakat. Karena berdasarkan hasil reses saya di Pejambon, saya mengusulkan pokir untuk peningkatan jalan. Pokir ini dipihakketigakan. Padahal saya menyarankan agar pihak ketiganya itu masyarakat sekitar dan LPM Pejambon,” kata Yoga, Senin (13/9/2021).
Menurut Yoga, dengan menyerahkan proyek pokir pada LPM atau masyarakat setempat, hal itu sekaligus memberdayakan mereka. Sebab, lanjut dia, LPM mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam melakukan pembangunan fisik.
“Tapi apa yang saya usulkan itu ditabrak oleh dinas Perkim (DPKPP, red), sehingga terjadi kisruh. Karena apa yang saya sudah janjikan ke masyarakat ternyata tidak direalisasikan. Saya pun tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap dinas terkait yang tidak berkoordinasi saat memberikan pekerjaan pokir ke kontraktor. Padahal, dengan menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor, sehingga membuat pihak LPM serta warga Pejambon kecewa dan marah.
“Bahkan informasi yang saya dapat hasil penelusuran LPM dan masyarakat, dugaannya ada jual-beli proyek juga tuh, antara pihak dinas dan pemborongnya. Ini kan perlu dikroscek juga. Saya juga tidak tahu jelas maksud dan tujuan Perkim (DPKPP) seperti ini. Harusnya kan ada koordinasi dengan pengusul pokir, kok bisa main tabrak-tabrak saja,” katanya.
Atas kekecewaan dan kekesalan warga dan LPM Pejambon, politisi Partai Hanura menyebut, warga setempat mengancam akan menggeruduk DPKPP, Senin (13/9) kemarin. Hanya saja, Yoga meredakan amarah warga, agar tidak ada kekisruhan. Tapi ke depannya, Yoga mengaku tidak menjamin bisa kondusif, jika tidak ada jawaban konkret dari pihak DPKPP.
Karena, kata Yoga, ada beberapa pengusulan pokir dari dirinya yang hilang di DPKPP. Dan kemungkinan besarnya, ia menduga telah dijual ke pihak ketiga. Tetapi Yoga mengaku masih kurang paham, karena perlu penelusuran mendalam.
“Ada tiga lokus pokir saya yang hilang tanpa ada koordinasi dengan saya sebagai pengusul. Walaupun itu hak dinas ke siapa saja pengerjaannya. Tapi setidaknya, untuk menjaga kondusifitas di lapangan, harusnya menurut saya bisa komunikasi terlebih dahulu dengan pengusul pokir. Karena pokir ini bisa menjadi pemberdayaan warga yang mempunyai skill,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon itu mengatakan, manakala dirinya mengusulkan pokir di salah satu wilayah, tentunya harus memprioritaskan juga warga sekitar. Tidak serta merta dewan mengusulkan pokir, tapi kemudian tidak memperhatikan pemberdayaan masyarakat setempat.
“Jadi memang ada kekisruhan. Maka saya minta klarifikasi ke dinas sedetail-detailnya. Jangan sampai nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan. Artinya saya akan telusuri seperti apa. Dari mulai kasubag program, kabid, sampai kadisnya nanti,” katanya.
Karena ternyata, tambah Yoga, bukan hanya dirinya saja yang mengalaminya. Tetapi ada banyak anggota dewan lainnya yang juga mengusulkan pokir, ternyata hilang. Padahal, berdasarkan SOP dari Bapelitbangda, yang namanya SIPD sudah diusulkan maka sudah jelas kelihatan nama pengusulnya, tapi di DPKPP ini tidak jelas.
“Pengakuan dari kasubag program tidak ada nama pengusulnya, kan suatu hal yang mustahil. Apakah ini mengadu dewan dengan Bapelitbangda atau apa nih? Saya kurang paham motifnya. Maka pasti saya telusuri, diperdalam lagi terkait dengan temuan di Perkim ini. Kalau ada unsur pidana jelas nanti akan saya tindaklanjuti,” pungkas Yoga.
BACA JUGA: Pagar Proyek Pataraksa Makan Jalan, PUPR Sebut belum Ada Koordinasi dari Kontraktor
Sementara itu, Plt Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan, pekerjaan Pokir anggota dewan merupakan kontraktual. Sehingga, pihak ketiga atau kontraktorlah yang mengerjakan kegiatan tersebut. Tetapi, ketika ingin memberdayakan LPM atau warga setempat, maka itu adalah hak pihak pemborong.
“Kalau kontraktual itu kan beda, kalau Pokir itu kan pokok pikiran dewan. Jadi yang mengerjakannya siapa saja, tapi pihak ketiga yang itu tadi kontraktual, bukan LPM atau warga. Kalau tidak dikerjakan itu yang salah. Tapi kalau mau memberdayakan warga sekitar itu haknya rekanan. Silakan,” katanya. (Joni)