Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, H. Atang Hasan Dahlan, menjelaskan, saat PPKM level 4 lalu, pihaknya hanya melayani maksimal 50 orang per hari. Namun sejak Pemda Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3, kini kembali melayani 150 orang per hari.
Namun, Atang menegaskan, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin saat mendatangi kantor Disdukcapil untuk mendapat pelayanan.
“Pada PPKM level 4 kami batasi pelayanan. Kalau sekarang Kota Cirebon PPKM level 3, jadi sudah normal kembali,” kata Atang, Senin (20/9/2021).
Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran dan akta kematian bisa datang langsung ke kecamatan atau ke kantor Disdukcapil. Atang menjamin perbaikan data kependudukan selesai maksimal 1 hari.
“Masyarakat yang ingin prosesnya cepat silakan datang ke Disdukcapil, tapi kalau sudah mengajukan ke kecamatan, sabar menunggu sampai data kependudukan selesai dicetak,” tuturnya.
Terkait ketersediaan blangko KTP elektronik, lanjut Atang, masih dalam kategori aman sampai dengan akhir 2021. Sebab stok blangko yang tersedia saat ini sebanyak 11.678 keping. Dalam sehari, pihaknya mampu mencetak 200 keping KTP elektronik.
“Silakan yang ingin membuat baru, mengganti status, pindah domisili atau rusak, silakan ajukan ke kami atau ke kecamatan. Akan kami proses secepatnya,” katanya.
Sejak pandemi Covid-19, Disdukcapil mengedepankan pelayanan online bagi masyarakat yang ingin memperbaiki data kependudukan.
“Akta kelahiran dan kematian akan dikirim ke email pemohon, jadi bisa mencetak sendiri. Sedangkan nomor antrean bisa mendaftar di nomor telepon 0812-1333-1862 dengan format ketik NIK#NAMA,” jelas Atang.
Hal ini untuk memberi kemudahan pemohon mengambil antrean dan memperhitungkan waktu datang ke kantor Disdukcapil.
“Nanti akan dibalas oleh admin terkait nomor antreannya. Jadi masyarakat tidak menunggu lama di kantor kami,” katanya. (SC/lis)