CIREBON, SC- Pedagang Pasar Jungjang melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon di ruang rapat Bupati, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (22/9/2021).
Namun audensi yang dihadiri langsung Bupati Cirebon serta didampingi perwakilan sejumlah dinas itu berjalan alot. Bupati Cirebon, H Imron MAg pun terpaksa harus meninggalkan ruangan, karena ada tugas dan kegiatan di tempat lain yang tidak bisa ditinggal atau diwakilkan, dalam kondisi audiensi yang masih berjalan tarik menarik.
Wartawan Suara Cirebon yang mencoba mewawancarai Bupati terkait hasil audiensi tersebut, juga tidak mendapat jawabannya. Pasalnya, audiensi masih berlangsung dengan beberapa kepala dinas terkait.
“Belum, itu (audiensi, red) masih berjalan dengan kepala dinas. Ini karena saya ada kegiatan lain,” ujar Imron, sembari berjalan menuju kendaraan dinas yang sudah menunggu di depan.
Sementara, ratusan pedagang Pasar Jungjang yang sejak awal menunggu di luar karena yang masuk ruang audiensi hanya perwakilan, langsung memanfaatkan momen bupati hendak masuk kendaraan dinas untuk menyampaikan aspirasi mereka, meskipun bupati langsung berlalu.
BACA JUGA: HIMPPAS Jungjang Pilih Walk Out
Pantauan Suara Cirebon, setelah bupati pergi, tampak puluhan pedagang naik ke lantai dua bermaksud merangsek masuk ke ruang tempat berlangsungnya audiensi.
Namun, aksi mereka berhasil dicegah petugas Satpol PP dan security Setda Kabupaten Cirebon yang siaga di depan pintu ruang Bupati. Beruntung, salah satu peserta audiensi keluar menemui para pedagang untuk menenangkan dan memberi informasi hasil audiensi tersebut. Setelah mendapat penjelasan, sekira pukul 17.30 WIB mereka kemudian turun dan kembali menunggu di bawah seperti semula.
Peserta audiensi yang keluar tersebut, merupakan pengawas himpinan pedagang pasar (Himppas) Jungjang, Drs Mashuri. Kepada Suara Cirebon, Mashuri mengatakan, audiensi masih berjalan tarik menarik.
Dijelaskannya, pihak Pemkab Cirebon melalui Dishub sebenarnya sudah menyatakan bahwa konsep yang dibangun memang ada kekeliruan. Bahkan, sambung dia, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga sudah mengeluarkan tiga poin yang intinya harus ada perbaikan dari sisi administrasi.
“Konsep ini sudah berjalan tapi dari pihak pengembang jalan terus. Kami kemudian berunding lagi, agar (pasar lama) jangan langsung dibongkar karena belum ada kesepakatan harga,” kata Mashuri.
Mashuri menerangkan, pihak Pemdes pun sudah membuat pernyataan perihal belum adanya kesepakatan tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuwu Desa Jungjang saat audiensi di DPRD, belum lama ini.
Namun kenyataannya, pernyataan tersebut dilanggar oleh Kuwu. Dalam catatan Himppas, pihak Pemdes dan pengembang tercatat sudah tiga kali melanggar kesepakatan.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Jungjang Gelar Aksi Protes
Ia menyebut, kesepakatan pertama yang dilanggar adalah kesepakatan soal pembahasan RAB dan harga. Pada kenyataannya, pembahasan bersama soal RAB dan harga tidak dilaksanakan dan pembangunan pasar darurat tetap berjalan.
“Kemudian pada 3 Agustus 2021, itu ada kesepakatan untuk ditinjau ulang tentang IMB. Belum selesai tinjau ulang, gaduh di DPMPTSP, ternyata di sana (DPMPTSP, red) mengeluarkan surat rekomendasi yang mempersilakan pembangunan tetap berjalan dalam posisi perizinan absah. Padahal banyak kekeliruan dan manipulasi data,” ujarnya.
Dan kesepakatan ketiga yang dilanggar, lanjut Mashuri, yakni kesepakatan menunda pembangunan sampai ada kesepakatan harga dengan tenggang waktu 15 hari. Saat itu, pihak pengembang, Pemdes dan Himppas menandatangani kesepakatan tersebut.
Namun sore harinya, ketua DPRD mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa DPRD tidak bisa untuk menghentikan pembangunan tersebut. DPRD meminta Polresta dan Kodim untuk menjaga keamanan pada pembangunan pasar darurat.
“Walaupun DPRD akhirnya tidak sepakat karena mungkin bukan bidangnya, harusnya ya tetap berhenti pembangunannya. IMB harusnya batal, tapi tetap dipertahankan,” paparnya.
BACA JUGA: Tuntut Realisasi Kesepakatan dengan Kuwu dan Investor, HIMPPAS Jungjang Geruduk Kantor Kecamatan
Karena itu, dalam audiensi dengan Pemkab Cirebon kemarin, Himppas meminta agar ada notulensi walaupun audiensi belum tuntas. Ia menambahkan, tuntutan dalam audiensi tersebut masih sama seperti sebelumnya, yakni kesepakatan harga los, kios maupun lemprakan. Pasalnya, sejak awal Himppas tidak pernah diajak duduk bersama membicarakan harga tersebut.
“Yang ada disodorkan harganya sekian, kami merasa keberatan. Masa harga kios 3×3 meter dipatok harga Rp291 juta. Di IMB ada ukuran 4,5 meter, ternyata dipelaksanaannya dan di brosur tidak ada,” pungkasnya. (Islah)