KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap seorang pemuda MSF (35), warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Cirebon Kombes Atig Budiman melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentasa Sembiring mengatakan, MSF diamanakan di pinggir jalan dekat pelintasan kereta api (KA) Desa Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/9/2021) lalu.
“Didapati informasi bahwa akan ada peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon,” kata Sentosa Sembiring kepada Suara Cirebon, Senin (27/9/2021).
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, sekira pukul 23.55 WIB seorang laki-laki dengan ciri menggunakan sepeda motor Honda CB berwarna merah sedang berada di pinggir jalan dekat pelintasan KA Desa Ciledug.
“Kemudian diamankan seseorang bernama warga BB berinsial MSF, dalam pemeriksaan didapati barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang petugas temukan dalam kantong jaket warna silver merah bagian dalam sebelah kanan, satu buah handphone merk Vivo warna biru hitam,” ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Penyekapan Penjaga Ruko Dibekuk Polisi
Dari hasil interogasi singkat, MSF mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A (DPO) yang merupakan warga Kabupaten Brebes.
Selanjutnya, tersangka dan semua barang bukti termasuk sepeda motor Honda CB warna merah dibawa ke kantor polisi.
“Akibat perbuatannya berinsia MSF terjerat Pasal 112 ayat(1) jo pasal 114 jo pasal 127 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kirno)