KOTA CIREBON, SC- Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis meyakini, jika setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi pelayanan kepada masyarakat, maka akan dapat terhindar dari praktik pungutan liar (pungli). Hal tersebut disampaikan Azis, saat menyampaikan sambutan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (27/9/2021).
“Saya minta setiap SKPD di Kota Cirebon untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi. Sehingga dapat mencegah terjadinya pungli,” tegas Azis.
Menurut Azis, terjadinya praktik pungli karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak, antara masyarakat dan oknum pungli.
“Masyarakat ini yang menginginkan pengurus dokumen pribadinya dipercepat dan disetujui oleh penyelenggara pemerintah, ini yang harus kami sampaikan bahwa pungli itu tidak baik,” katanya.
Untuk itu, Azis meminta kepada penyelenggara pemerintahan, khususnya yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat untuk aktif berperan serta mencegah terjadinya pungli.
“Pungli dapat dicegah kalau masyarakat mudah mendapatkan kepentingan pribadinya,” katanya.
Oleh karenanya, pemangkasan birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat mutlak dibutuhkan.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) dipersingkat, tapi tetap sesuai aturan,” kata dia.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Azis sangat menyambut baik. Pihaknya bersyukur sosialisasi ini dilakukan di Kota Cirebon. Menurut Azis, permasalahan pungli ini erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masing-masing pihak sadar peran dan fungsinya masing-masing sehingga dapat menghindari terjadinya pungli,” kata Azis.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol Dr Agung Makbul, SH., MH., menjelaskan Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016 dengan sasaran masyarakat maupun oknum pelayan publik yang masih melakukan pungutan kepada masyarakat dengan jumlah yang memang kecil.
“Sudah banyak pencegahan hingga OTT yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli,” kata Agung.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, menjelaskan secara formal Kota Cirebon sudah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP).
“UPP ini merupakan kepanjangan tangan dari Satgas Saber Pungli dalam upaya menyapu bersih praktik pungli di sentra-sentra pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia. Secara penganggaran juga kita dukung,” kata Agus.
BACA JUGA: Target Investasi Rp500 Miliar Optimistis Tercapai
Secara struktur, lanjut Agus, UPP diketuai oleh Wakapolres Cirebon Kota. Namun pada 2018-2019 sempat vakum dan dana operasionalnya tidak terserap.
“Baru pada 2020 dan 2021 bergerak kembali. Ada pun yang tergabung dalam UPP yaitu dari kepolisian, inspektorat, kejaksaan dan TNI,” jelasnya. (Surya)