KABUPATEN CIREBON, SC– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota geng motor pada dua warga Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan para tersangka hanya dalam waktu 36 jam pascakejadian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 7 orang. Ke tujuh tersangka itu masing-masing DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13) dan LL (16).
“Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini. Mereka merupakan anggota Geng Motor American,” kata Kompol Rina Perwitasari, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Minggu dini hari (26/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Para tersangka menganiaya dan mengeroyok dua korban yang merupakan warga setempat.
Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dari kelompok Geng Motor American melakukan konvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Para tersangka diketahui kerap melakukan konvoi. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dua korban berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan, para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: Belum Satu Bulan PTM, Ratusan Pelajar SMK Terlibat Tawuran
Menurut Rina, aksi pengeroyokan tersebut disebabkan karena para tersangka merasa tersinggung dengan aksi korban yang menggerungkan knalpot sepeda motornya. Saat itu, sambung dia, salah satu korban berhasil melarikan diri. Sementara satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga menderita luka berat.
“Saat ini korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun,” paparnya.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok American, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Islah)