KOTA CIREBON, SC- Puluhan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) berkumpul di tempat pelalangan ikan (TPI) Kejawanan, menolak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor perikanan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021.
Sejak Kamis (30/9/2021) pagi, mereka berkumpul. Sebagian nelayan membentangkan spanduk berisi penolakan atas terbitnya PP 85/2021 yang dinilai memberatkan mereka.
PP tersebut menurut para nelayan sangat membebani, pasalnya pajak yang dikeluarkan dalam setahun mencapai ratusan juta. Jumlah yang harus dibayar menaglami kenaikan yang jauh berbeda dengan sebelum PP tersebut dikeluarkan.
Hal tersebut disampaikan salah satu pemilik kapal, Ramlan Pandapotan. Dalam aksinya Ramlan bersama nelayan lain membentangkan sejumlah sepanduk berisi penolakan.
“Kenaikan pajaknya bisa sampai Rp300 sampai Rp400 juta per tahun, biaya pajaknya sangat berat, pajaknya berlaku mulai bulan ini,” kata Ramlan, Kamis (30/9/2021)
Ramlan menambahkan, besar kecilnya pajak yang keluarkan dalam PP tersebut berdasarkan ukuran perahu dan alat tangkap yang digunakan.
“Biasanya membayar pajak per tahun hanya Rp250 juta, tapi ini bisa sampai Rp900 juta per tahun. Padahal kita hanya bergantung pada tangkapan di laut yang kadang dapat dan kadang tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: Jelang Musim Hujan, Warga Diminta Tingkatan Kewaspadaan
Sementara itu, ikut dalam aksi tolak PP Nomor 85 tahun 2021, Ketua HNSI Kota Cirebon, Karsudin, menambahkan, para anggotanya merasa sudah taat dalam membantu pendapatan anggaran daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
“Terperincinya pada PP Nomor 86 dan 87, mengatur secara teknis yang memberatkan kepada nelayan, saya mohon kepada Pak Presiden dan Pak Menteri bisa memperhatikan nelayan di Kota Cirebon atau seluruh nelayan di Indonesia,” ungkapnya.
Saat awak media mendatangi Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan (PPN Kejawanan) Cirebon, tidak ada petugas yang bisa memberikan keterangan terkait aksi tersebut. (Surya)