KABUPATEN CIREBON, SC- Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan dari para calon kuwu Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon mempertanyakan persyaratan ijazah salah satu bakal calon (Balon) kuwu karena tidak berlogo garuda. Mereka menilai tidak sesuai dengan Perbub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kuwu.
“Dalam Perbub Nomor 74 tentang Pemilihan Kuwu Tahun 2021, sangat jelas syarat calon kuwu ijazah minimal Sekolah Menengah Pertama dan ijazah berlogo garuda,” kata salah seorang warga, Carkima, Jumat (02/10/2021).
Namun, lanjut Cakrima, ijazah Sekolah Menengah Pertama dan Menengah Atas, atas nama MN Ks yang mendaftar calon kuwu Desa Slendra tidak berlogo garuda, sehingga ini sangat dipertanyakan ijazah yang digunakan yang bersangkutan untuk persyaratan calon kuwu itu tidak sesuai dengan Perbub, tetapi panitia (PPS) menerimanya.
Dia menyebut, baik ijazah tingkat SMP dan SMA tidak ada logo garuda. Ini ada apa dengan panitia Pilwu Desa Slendra, seharusnya tidak diterima karena persyaratan calon kuwu tidak sesuai Perbub, tapi kenapa sampai lolos dan sampai sekarang panitia harus tegas di saat dokumen persyaratan tidak sesuai aturan jangan diloloskan.
“Saya bersama perwakilan calon kuwu lainnya akan siap melakukan aksi unjuk rasa apabila bakal calon kuwu tersebut yang persyaratannya tidak sesuai Perbub diloloskan menjadi calon,” tandasnya.
Dikatakan, di Desa Slendra memiliki 5 balon kuwu, salah satunya istri MN Ks, pihaknya sangat berharap kepada dinas terkait seperti DPMD Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan melihat persyaratan calon kuwu di Desa Slendra, semua penyelenggara Pilwu harus bersifat netral, baik BPD, PPS, Muspika dan perangkat desa.
“Penyelenggara Pilwu harus netral dan jangan melindungi calon kuwu yang dokumen persyaratan tidak sesuai Perbub. Jangan terkesan ada pemberian,” katanya.
Sementara itu, ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Slendra, Jahidin membenarkan salah satu balon kuwu ijazahnya tidak berlogo garuda. Pihaknya akan melakukan klarifikasi ke lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak DPMD dan nantinya dinas yang menangi desa tersebut akan melakukan klarifikasi ke lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut,” terang Jahidin.
BACA JUGA: Balon Kuwu di 3 Desa Akhirnya Penuhi Syarat
Diakui Jahidin, di Perbub memang seperti itu, ijazah harus berlogo garuda, tapi ada kata lain yang berbunyi kata-kata surat yang berpenghargaan sama SKYBS berpenghargaan sama dengan STTB. Sementara ini pihaknya meerima saja, karena masih pendaftaran.
“Nanti yang bertanggungjawab bukan PPS, melainkan lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut. Karena, PPS ini menjaring dan menyaring belum melakukan klarifikasi dan nanti tanggal 4 melakukan verifikasi. Semua berkas kita harus netral, kita tidak pandang bulu, kita akan terjun langsung ke lapangan,” pungkasnya. (Vicky)