KOTA CIREBON, SC- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon membuka pelayanan pembuatan kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi transgender.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh saat ditemui Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Selasa (5/10/2021).
Menurut data Disdukcapil, kata Rahmat, sudah ada puluhan warga transgender yang meminta perubahan data identitas kependudukannya.
“Ada beberapa syarat yang harus disiapkan warga transgender sebelum mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembaruan identitas,” kata Rahmat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, lanjut Rahmat yakni, membawa surat hasil kesehatan dan surat penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Kalau syarat itu sudah terpenuhi maka identitas transgender bisa diubah.
“Kalau sudah memenuhi syarat maka bisa kami ubah semua data, hanya mengubah identitas saja, foto dan alamat,” jelasnya.
BACA JUGA: Dialog Budaya Keagamaan dan Transformasi IAIN Cirebon ke UISSI, Canggih dan Moderat
Masih dijelaskan Rahmat, perubahan lain setelah dilakukan pencatatan penduduk, warga transgender tidak diperkenankan mengubah nama.
“Nama yang tertera harus sesuai dengan dengan akta kelahiran, jadi hanya nama saja yang tidak kami ubah,” katanya menambahkan.
Sambung Rahmat, setelah berhasil diperbaharui, warga transgender dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP sehingga warga transgender mudah dapat pelayanan.
“Seperti BPJS, SIM, bantuan sosial membuat rekening bank dan pelayanan lainnya,” pungkasnya. (Surya)