CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Bupati perihal vaksinasi bagi warga di 135 desa yang akan melaksanakan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021 ini. Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisasi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
Terkait hal itu, Pemkab Cirebon harus menyiapkan sedikitnya 383 ribu dosis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi warga di desa yang hendak melakukan Pilwu tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni, mengatakan, pihaknya terus mengejar target vaksinasi di wilayah yang menjadi prioritas tersebut. Menurut Enny, saat ini prioritas vaksinasi menyasar 135 desa yang akan menyelenggarakan Pilwu serentak.
“Merujuk pada Surat Edaran Bupati, kami sudah memperkirakan sebanyak 838 ribu vaksin untuk desa yang menggelar pilwu ini sebanyak 135 desa,” kata Enny, Selasa (5/10/2021).
Enny optimistis, dari sisi jumlah capaian dan ketersediaan vaksin saat ini akan bisa tercukupi. Lantaran, kata dia, Pemkab Cirebon dibantu dari pihak TNI dan kepolisian. Sehingga, sebelum hari pencoblosan nanti, lanjut Enny, semua warga di sejumlah desa tersebut sudah divaksin.
“Insyaallah sebelum hari pencoblosan yang diperkirakan bulan November nanti, bisa semua dilakukan. Makanya kami terus mengejar target tersebut,” paparnya.
Ia menjelaskan, untuk mekanisme distribusi vaksin tergantung jumlah sasaran dari pusat pelayanan kesehatan setempat. Semakin banyak target dan sasaran, maka pasokan yang diberikan akan disesuaikan dengan permintaan.
“Prioritas memang semuanya harus semua wilayah. Namun yang terdekat adalah ajang Pilwu,” terangnya.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Kejar Target Vaksinasi Ibu Hamil
Sebelumnya, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, Kemendagri telah menerbitkan ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilwu serentak, yakni Permendagri Nomor 72 tentang Prokes di Masa Pandemi Covid-19. Bahkan, kata dia, ketika kasus Covid-19 melonjak tinggi, Mendagri kembali mengeluarkan surat pada 9 Agustus yang isinya meminta dilakukan penundaan Pilwu akibat pandemi ini.
Menurut dia, pada angka 6 poin b huruf b surat Mendagri tersebut, dalam kurun waktu dua bulan dari Agustus sampai Oktober, Bupati diminta menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan empat parameter. Yakni menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian dan menurunkan keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya 5 M.
Selain itu, sambung Adit, surat Mendagri juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing. Instruksi Mendagri tersebut bahkan menjadi prioritas vaksinasi yang dilakukan Dinkes pada 135 desa yang akan menyelenggarakan Pilwu serentak.
“Prioritas vaksinasinya adalah lansia dan hak pilih,” paparnya. (Islah)