KOTA CIREBON, SC- Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaeman mengatakan, jika Affiati merasa keberatan dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Gerindra tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, dapat mengajukan proses hukum.
“Kader partai itu ada hak jawab, Affiati dapat mengajukan ke DPP,” kata Eman, usai rapat tertutup dengan pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan, di ruang rapat DPRD Kota Cirebon, Rabu (6/10/2021)
Menurut Eman, Affiati dapat menggunakan haknya meski keputusan akhir tetap ada di DPP Gerindra.
“Jika keberatan dengan hasil SK dapat mengajukan ke Mahkamah Kode Etik Partai Gerindra,” ujarnya.
Namun, lanjut Eman, hasil konsultasi pimpinan DPRD Kota Cirebon yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati dan Muhammad Handarujati terkait keabsahan SK Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon ke DPD Gerindra Jabar dan DPP Gerindra, hasilnya SK tersebut dinyatakan sah.
Eman menilai, langkah yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Cirebon menanyakan kebenaran SK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.
“Tinggal nunggu Affiati menerima atau tidak dirinya diganti. Hasil konsultasi SK ke DPP membenarkan SK itu. Jadi SK itu valid,” kata Eman.
Menurutnya, setelah pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke DPD Gerindra Jabar dan DPP Gerindra dan Affiati menerima hasil keputusan tersebut, tahapan selanjutnya melakukan rapat paripurna.
“Kalau Ibu Affiatinya mengajukan keberatan ya otomatis pergantian ketua DPRD akan tertunda,” sambung Eman.
BACA JUGA: Pendukung Affiati Demo, Dasar Hukum SK Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Dipertanyakan
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati menyampaikan hasil konsultasi ke DPP Gerindra telah disampaikan kepada pengurus DPC Gerindra Kota Cirebon.
“Hasil konsultasi ada dua kemungkinan kita melihat nanti tanggal 11, apakah Ibu Affiati legawa menerima prosesnya dengan melampirkan surat pernyataan yang bermaterai atau beliau mengupayakan lewat jalur hukum,” kata Andru, panggilan akrab Handarujati.
Ia menjelaskan, hasil konsultasi pihaknya dengan Biro Otonomi Daerah dan Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut, apabila terjadi upaya hukum dari Affiati maka proses pergantian ketua DPRD ditunda sampai inkrah.
“Surat Keputusan itu memang betul produknya DPP Gerindra, jadi kami kira sudah cukup untuk memverifikasi bahwa keabsahan SK itu benar,” kata Andru. (Surya)