KOTA CIREBON, SC- Pendukung Affiati melakukan aksi demonstrasi menolak SK DPP Gerindra tentang Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Rabu (6/10/2021).
Setelah puas berorasi, pendukung Affiati meminta untuk beraudiensi dengan pimpinan DPRD. Menanggapi permintaan itu, dua Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati dan Fitria Pamungkaswati didampingi Sekretariat DPRD (Sekwan) menerima perwakilan massa aksi.
Agar tidak kesalahpahaman, kedua Wakil Ketua DPRD dan Sekwan menjelaskan kronologis adanya SK dari DPP Gerindra yang masuk ke Sekretariat DPRD Kota Cirebon.
“Pada tanggal 20 Agustus 2021 dari DPD Gerindra Jawa Barat menyampaikan surat pengantar perihal pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi yang ditunjukkan kepada kepala Sekretariat DPRD Kota Cirebon dengan melampirkan fotokopi legalisir SK DPP Gerindra,” kata Fitria Pamungkaswati saat membacakan kronologis adanya SK tersebut..
Kemudian, lanjut Fitria, pada tanggal 23 Agustus 2021, Sekretariat DPRD menjawab surat dari DPD Gerindra bahwa proses pergantian ketua DPRD dan ketua fraksi adalah kewenangan DPRD, sedangkan fungsi Sekretariat hanyalah membantu.
“Jadi intinya waktu itu DPD Gerindra Jawa Barat salah mengirimkan surat seharusnya ke pimpinan DPRD tapi saat itu ditujukan ke Sekwan. Sehingga dari kami berkirim surat balasan ke DPD Gerindra untuk merevisi surat pengantar itu,” kata Fitria.
Pada tanggal 25 Agustus DPD Gerindra menyampaikan surat pengantar kembali tentang pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi yang sudah direvisi ditunjukkan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon.
Tanggal 15 September 2021, Affiati menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan DPRD untuk memberikan waktu toleransi selama satu bulan. Pada tanggal 16 September 2021, Sekretariat DPRD menerima surat keputusan DPP Gerindra. Pada tanggal 17 September, pimpinan DPRD mengundang DPC Gerindra bersama fraksi membahas surat keputusan dari DPP Gerindra.
“Kita menanyakan kepada DPC terkait SK dan DPC pun menyatakan kebenaran surat keputusan dari DPP Gerindra,” jelas Fitria.
BACA JUGA: Ketua DPC Gerindra: Affiati Boleh Ajukan Keberatan
Kemudian pada tanggal 19 September 2021, pimpinan DPRD Kota Cirebon membahas surat pengantar dari DPD Gerindra perihal pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi.
Pada tanggal 1 Oktober, pimpinan DPRD Kota Cirebon melakukan konsultasi ke Sekretaris Dewan Provinsi Jawa Barat dan ke DPD Gerindra Jabar untuk menanyakan keabsahan SK tersebut.
Tanggal 4 Oktober pimpinan DPRD Kota Cirebon mendatangi DPP Gerindra untuk menanyakan kebenaran surat keputusan tersebut.
“Hasilnya surat keputusan itu sah dan betul adanya, jadi seperti itu, “kata Fitria usai membacakan kronologis.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati menambahkan, dalam menangani persoalan ini pimpinan DPRD sangat berhati-hati.
“Kami tidak memiliki kepentingan apapun berkaitan dengan pergantian ketua kami, karena Ibu Affiati masih ketua DPRD Kota Cirebon,” katanya.
Handarujati menegaskan, pihaknya tidak ada niat menghambat proses tersebut. Ia sekaligus menepis asumsi yang menyebut pimpinan DPRD menghambat proses pergantian ketua DPRD.
“Tapi dalam hal ini yakinlah bahwa pimpinan DPRD bersifat normatif dan netral. Kita tidak memihak kesiapan pun. Kita harus menghormati antar lembaga dan partai, karena dalam hal ini dapur partai masing-masing, jadi tidak ada hak pimpinan DPRD ikut campur persoalan itu,” pungkasnya. (Surya)