CIREBON, SC- Kebijakan baru pemerintah terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang melakukan nikah siri menjadi polemik di daerah.
Kebijakan baru tersebut diumumkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, beberapa hari lalu. Dimana, dalam pernyataannya Zudan memperbolehkan warga yang melangsungkan pernikahan siri mendapat Kartu Keluarga (KK). Syaratnya, hanya melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saja.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Komarudin mengaku, belum bisa memberikan jawaban tegas, terkait tindak lanjut pernyataan Dirjen Dukcapil tersebut. Pihaknya harus mengomunikasikannya terlebih dulu untuk menyusun formulasi persyaratan yang lebih tepat.
“Kami baru akan mendiskusikannya dengan Pak Kadis, para kabid dan administrator database. Kita belum bisa memutuskan. Menunggu keputusan bersama yang ada di sini meskipun sudah disampaikan Pak Dirjen Dukcapil melalui Tik-Tok yang viral itu,” kata Komarudin, Jumat (8/10/2021).
Meskipun secara agama nikah siri itu sah, menurut Komarudin, tapi secara administrasi kenegaraan, hal itu jelas tidak sah. Namanya saja nikah siri, lanjut dia, merupakan sebuah pernikahan sembunyi-sembunyi yang prosesnya tidak mau terekspos.
“Yang kasihan kalau begitu, nanti anaknya. Dan kita di daerah sedikit kebingungan dengan kebijakan itu,” terangnya.
Komarudin menjelaskan, selama ini ketika ada warga yang membuat KK tanpa melampirkan surat nikah, maka pihaknya mencatat status nikahnya dengan kata-kata “pernikahan tidak tercatat”. Meskipun dalam kenyataannya pemohon memang sudah menikah dan sah secara agama.
“Pada akta kelahirannya juga nanti status anaknya tercatat lahir dari seorang ibu saja. Tidak ada nama bapaknya. Itu yang selama ini dilakukan ketika tidak ada surat nikahnya,” paparnya.
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Cirebon Buka Layanan e-KTP untuk Transgender
Meskipun belum ada keputusan internal, sambung dia, tetapi secara pribadi ketika hal itu telah menjadi keputusan pemerintah pusat, dipastikan Disdukcapil di setiap daerah akan melaksanakannya. Termasuk di Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Tentunya, kita sambil melengkapi persyaratannya yang kira-kira tepat. Tidak cukup hanya SPTJM saja,” ujarnya.
Komarudin mengaku tidak mengetahui alasan keluarnya kebijakan dari Dirjen Dukcapil tersebut. Namun, sepintas ia pernah mendengar alasannya karena semua warga negara memiliki hak yang sama.
“Haknya memang sama. Tapi dia punya kewajiban juga mestinya. Supaya haknya itu dilindungi negara. Ternyata kewajibannya kan tidak ditunaikan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak mengkhawatirkan persoalan yang timbul dikemudian hari ketika kebijakan itu benar-benar diterapkan. Hal itu, karena Disdukcapil hanya bertugas untuk mencatatkan saja.
“Kalaupun ke depan nanti ada masalah, nanti sendiri-sendiri yang menanggung. Kami sih, siap saja melayani,” pungkasnya. (Islah)