CIREBON, SC- Seorang pria pengangguran berinisial S AL F harus berurusan dengan polisi, lantaran kepergok mengedarkan obat-obatan keras farmasi tanpa izin edar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan butil pil dan obat-obatan sediaan farmasi yang tidak ada izin edarnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, menjelaskan, tersangka ditangkap di depan bengkel tambal ban perempatan Kemanteren Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Saat itu petugas yang curiga atas gerak gerik pelaku langsung mengerebek dan memergoki saat sedang bertransaksi,” kata Sentosa Sembiring kepada Suara Cirebon, Sabtu (9/10/2021).
Berdasarkan penelusuran, tersangka diketahui berinisial S AL F warga Blok Tajug Gede, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 80 butir pil warna putih tanpa merk, 545 butir pil Trihexiphenidyl serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu dan 1 buah HP merk Readmi,” ujarnya.
BACA JUGA: SPBU Mini Menjamur di Kabupaten Cirebon, Mayoritas Belum Miliki IMB
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, lanjut Sentosa, tersangka langsung digelandang ke Markas Satlantas Polresta Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Kami juga memeriksa saksi-saksi guna melengkapi penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon terus mengungkap kasus itu.
“Pelaku akan kami jerast dengan Pasal 59 ayat (1) huruf e, jo pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (Kirno)