KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon ingin kondisi PPKM Level 2 bisa dipertahankan bahkan jika perlu masuk PPKM Level 1. Terkait kondisi tersebut, masyarakat diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke tempat-tempat keramaian.
Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi hanya diterapkan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan supermarket serta tempat transportasi umum seperti stasiun kereta.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, mengatakan perpanjangan PPKM level 2 di Kota Cirebon akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional.
“Aplikasi PeduliLindungi menjadi alat ukur dalam pengendaliannya, itu ditetapkan pemerintah pusat. Setiap masuk ke pusat perbelanjaan atau aktivitas ekonomi diharapkan sudah bisa digunakan,” ujarnya, kepada Suara Cirebon, Senin (11/10/2021).
Menurut Agus, penggunaan aplikasi tersebut bersifat persidangan, sesuai dengan kepemilikan kartu vaksin.
“Kan satu orang satu aplikasi, satu akun. Penerapan di lapangan masih dalam evaluasi, beberapa sudah berjalan seperti pusat perbelanjaan, di regulasi SE termasuk soal pusat ekonomi, di sektor pemerintah, pariwisata, agar bisa dilihat pengendalian pergerakan orang,” katanya.
BACA JUGA: PMI Kota Cirebon Miliki Gedung Baru
Dari aplikasi tersebut, kapasitas aplikasi PeduliLindungi bisa mengetahui seberapa banyak pergerakan dari orang per orang.
“Saat ini kapasitas masih dilihat dari kasat mata, tapi dengan aplikasi ini bisa dilihat, penerapan aplikasi ini akan digunakan termasuk di pasar, tapi kita harus menyesuaikan tahapan yang harus dilakukan, karena tidak semua memahami tapi terus kita dukung,” jelasnya.
Meski warganya belum banyak yang mengerti penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Agus mengaku akan terus mendukung penggunaan aplikasi tersebut di sektor pasar tradisional. (Surya)