KABUPATEN CIREBON, SC- Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin mengaku belum mengetahui maraknya bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia baru tahu kabar tersebut dari awak media yang mempertanyakan langkah Satpol PP dalam penegakan Perda terkait perizinan yang belum ditempuh para pengusaha tersebut.
“Yang pasti kita baru tahu kalau ada banyak SPBU mini yang disinyalir belum melakukan proses perizinan. Langkahnya, yang jelas nanti kita akan mengupayakan pemanggilan dulu, dan selanjutnya kita akan menelaah lebih lanjut perihal perizinannya,” ujar Syafrudin, Senin (11/10/2021).
Menurut Syafrudin, langkah tersebut bakal dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu. Sebagai penegak Perda dan juga sebagai pembina terkait dengan pemulihan ekonomi di Kabupaten Cirebon, kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada pengusaha SPBU mini dengan memastikan mereka untuk mengurus perizinannya dengan benar.
“Kita arahkan kepada pengusaha SPBU mini agar segera memproses bagi yang belum, dan bagi yang sudah tapi belum lengkap tinggal dilanjutkan. Jangan menunggu terlalu lama,” kata Syafrudin.
Namun jika sampai ada pengusaha yang sudah melewati batas-batas dari hal-hal pembinaan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan berlaku. Dimana, ketentuannya sendiri akan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari peringatan, teguran hingga penutupan.
Ia berharap, ekonomi kerakyatan juga harus berbanding lurus dengan upaya untuk tertib perizinan.
“Jangan sampai kita jadi aparat penegak hukum yang hanya menegakkan peraturan daerah, namun mereka juga harus memahami dan mereka harus melakukan proses perizinan,” ucapnya.
Di beritakan sebelumnya, SPBU mini mulai menjamur di Kabupaten Cirebon. Bahkan, tidak sedikit SPBU mini yang sudah berdiri dan beroperasi sejak lama melayani pengisian bahan bakar kendaraan untuk masyarakat.
Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon menyebutkan, SPBU mini yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon itu rata-rata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Sugeng Darsono melalui Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan pada Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Dadang Sulaeman, ST, menerangkan, SPBU mini yang mulai bermunculan di Kabupaten Cirebon yakni Mobile Indostation dan Pertashop. Dari dua SPBU mini tersebut, kata dia, sebanyak 8 titik SPBU mini adalah milik Mobile Indostation. Hal tersebut diketahui dari register permohonan proses pembuatan IMB di DPMPTSP.
BACA JUGA: RKPD dan Implementasi Janji Politik
Menurutnya, proses perizinan delapan SPBU mini tersebut sudah diajukan pihak Mobile Indostation sejak bulan Mei 2021 lalu. Namun prosesnya baru pada tahap izin fatwa.
“Dari 8 SPBU mini itu baru fatwa, dan ada satu yang ditolak karena bangunannya berada di garis sepadan jalan. Sedangkan 7 lainnya masih dalam proses menuju IMB,” ujar Dadang, Kamis (7/10/2021).
Sedangkan untuk Pertashop, sambung Dadang, sudah ada satu titik di wilayah barat Kabupaten Cirebon yang memiliki IMB.
“Kalau Pertashop baru satu yang mengajukan, tapi karena prosesnya cepat ya sekarang sudah ada IMB-nya,” paparnya. (Islah)