KOTA CIREBON, SC- Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menegaskan, hingga saat ini Ketua DPRD Kota Cirebon masih dijabat Affiati.
“Dengan adanya perlawanan hukum dari Affiati yang melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, maka proses pergantian ketua DPRD untuk sementara dihentikan,” kata Fitria, saat ditemui Suara Cirebon di gedung DPRD seusai rapat dengan pimpinan DPRD mengenai surat keputusan DPP Partai Gerindra, tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Senin (11/10/2021) sore.
Fitria mengungkapkan, sampai dengan polemik yang belum diselesaikan, surat pergantian ketua DPRD Kota Cirebon yang diterima Sekertaris DPRD Kota Cirebon dan diketahui oleh jajaran pimpinan, tidak dapat diproses lebih lanjut karena diberhentikan sementara.
“Jadi dengan adanya surat masuk, setelah rapat pimpinan, Ibu Affiati memberikan dua surat yang satu surat kuasa dan satu surat gugatan. Kita (pimpinan) akan berikirim surat kalau memang ada surat tersebut, maka (proses pergantian ketua, red) dihentikan sampai inkrah,” ujarnya.
Dikatakan Fitria, dua surat kuasa yang diberikan Affiati saat rapat pimpinan berlangsung, masing-masing berisi tentang surat kuasa Affiati kepada pengacara dan yang kedua adalah dari pengacara ke pengadilan.
“Ibu Affiati masih sebagai ketua sampai dengan inkrah (berkekuatan hukum tetap, red). Setelah inkrah berproses, baru setelah pelantikan baru selesai,” kata Fitria.
Dengan adanya polemik di jalur hukum, menurut Fitria, hal itu menunjukkan belum terjadi inkrah. Maka, lanjut Fitria, Affiati masih mutlak sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
“Adanya persoalan ini tidak mengganggu kinerja DPRD, hak dan kewenangan beliau sebagai ketua DPRD masih melekat,” tegas Fitria.
BACA JUGA: Affiati Melawan, Gugat Keputusan DPP Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan
Ia juga menyebut proses hukum Affiati tidak berimpilkasi hukum atas keputusan yang diambil DPRD.
“Surat yang dikeluarkan DPRD akan tetap sah. Polemik ini saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja DPRD,” ujar Fitria.
Sementara, tim kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa, meminta kepada semua pihak yang terkait dalam persoalan ini untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses pergantian ketua DPRD harus diberhentikan sementara, sampai ada ketentuan hukum yang tetap,” tegasnya. (Surya)