KABUPATEN CIREBON, SC- Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon meningkat signifikan, meskipun masih di tengah situasi pandemi Covid-19. Peningkatan jumlah pelaku UMKM tersebut, seiring adanya aturan baru yang mengatur klasifikasi usaha mikro yang beromzet di bawah Rp1 miliar sebagai pelaku usaha mikro.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Maharto mengatakan, hasli pendataan yang dilakukan pihaknya pada tahun 2018 lalu, pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon mencapai 31.054 orang. Setelah ada UU Cipta Kerja, dirinya mensinyalir jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon akan lebih banyak lagi.
Karena sesuai aturan dalam UU tersebut, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar masuk kategori usaha mikro.
“Sesuai aturan PP nomor 7 tahun 2021 yang terbaru itu kan yang di bawah Rp 1 miliar masuk kategori usaha mikro. Itu diluar bangunan atau gedung. Kalau klasifikasinya begitu saya mensinyalir jumlah UMKM kita sekarang bertambah,” kata Maharto, Rabu (13/10/2021).
Menurut Maharto, dari hasil pendataan pada tahun 2018 kemarin, saat ini masih ada pelaku UMKM yang bertahan. Namun, dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, tidak menutup kemungkinan pelaku UMKM pun tidak mampu bertahan akibat daya beli masyarakat rendah.
Hanya saja, fakta di lapangan menyebutkan, tidak sedikit masyarakat yang membuka usaha sendiri setelah terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
BACA JUGA: Rotan Sintetis Geser Rotan Kayu
Untuk memastikan jumlah pelaku UMKM yang ada, kata dia, pihaknya sudah merencanakan pendataan ulang jumlahnya pada tahun 2022 nanti. Diakuinya, sampai dengan saat ini pihaknya belum mampu memberikan dana stimulan berupa modal kepada para pelaku usaha tersebut. Pasalnya, anggaran yang tersedia baru sebatas untuk pemberian pelatihan saja.
“Untuk menjaga kebertahanan pelaku UMKM, kami akan terus memberikan pelatihan,” tandasnya. (Islah)