CIREBON, SC- Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan delapan tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya luka-luka. Kedelapan pelaku itu berinisial IP, MI, SH, MK, ML dan IK. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur yang berinisial M dan S.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para pelaku tersebut berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menganiaya tiga korban secara bersama-sama pada Minggu (24/10/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Bahkan, sepeda motor korban juga dirusak oleh pelaku,” ujar Kapolresta, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10/2021).
Arif menjelaskan, peristiwa bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor yang dinilai meresahkan. Kemudian, setelah itu kebetulan tiga korban melintas sehingga para pelaku menduga ketiga korban adalah kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.
Menurut Kapolresta, para pelaku langsung menganiaya ketiga korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Akibatnya, para korban tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.
Nahas, salah seorang korban meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.
Arif memastikan, pihaknya akan menindak tegas kelompok geng motor maupun arak-arakan sepeda motor yang mengganggu kondusivitas masyarakat. Bahkan, layanan hotline pengaduan pun dibuka untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
BACA JUGA: Pertanian Cirebon Diguyur Rp19,5 Miliar
Dalam kasus kali ini, kata Arif, jajarannya berhasil meringkus para tersangka kurang dari 24 jam. Hal tersebut sebagai bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas aksi kelompok-kelompok yang meresahkan warga. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun kepada masyarakat.
“Ini menjadi upaya kami dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif. Para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tuturnya.
Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu, batu bata, pakaian, sepeda motor dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Kirno/Islah)