CIREBON, SC- Pesta demokrasi pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021 dilaksanakan masih di tengah situasi pandemi Covid-19. Karena itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon secara tegas melarang para calon kuwu maupun tim suksesnya melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk ketika kampanye langsung maupun terbuka.
Camat Gegesik yang juga ketua satgas kecamatan setempat, Indra Fitriani, mengatakan, pihaknya akan berusaha sesuai aturan yang ada untuk mencegah terjadinya kerumunan pada tahapan Pilwu yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Bahkan jauh sebelumnya, kata dia, Satgas Kecamatan Gegesik sudah sering menyampaikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilwu hingga pada pelaksanaan pencoblosannya nanti.
“Yang jelas saya berusaha sesuai aturan, itu saja. Kita sampaikan aturannya begini, begini, begini kepada panitia dan desa,” ujar Fitriani kepada Suara Cirebon, Senin (25/10/2021).
Jika pada pelaksanaannya nanti terjadi pelanggaran, pihaknya akan melihat melihat bentuk pelanggaran tersebut berdasarkan kewenangan yang dimiliki satgas kecamatan. Pasalnya, satgas kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi terjadinya pelanggaran.
“Karena Satgas Kecamatan tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi, misalnya menindak pelanggaran, itu kan (kewenangan, red) Satpol PP. Satgas kecamatan hanya menyampaikan prokes,” kata Fitriani.
BACA JUGA: Ketua PPS Pusing, Oknum Pengawas Kecamatan Minta Rp 15 Juta
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, menyampaikan, Pilwu serentak tahun 2021 secara tegas melarang segala jenis kegiatan yang menimbulkan potensi terjadinya kerumunan. Mengingat, saat ini situasi masih dalam pandemi Covid-19. Karena itu para calon dan tim sukses harus menyadari hal tersebut.
“Kegiatan apa pun yang berpotensi menimbulkan keramaian dan pengumpulan massa itu dilarang, baik konvoi, arak-arakan maupun kampanye,” kata Erus, Jumat (22/10/2021).
Pihaknya menyadari, di tengah pandemi Covid-19 ini para calon Kuwu yang sudah ditetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) membutuhkan kepastian untuk mempublikasikan diri serta program dan visi-misinya. Karena itu, kata dia, pihaknya mendorong para calon dan tim sukses agar memaksimalkan metode lain dalam mengampanyekan dirinya.
“Silahkan para calon kuwu memanfaatkan sarana lain untuk mengkampanyekan diri seperti pemasangan baliho atau spanduk dan memaksimalkan media cetak maupun elektronik serta media sosial,” tegasnya. (Islah)