CIREBON, SC- Munculnya dugaan batik Mande Praja Caruban yang dikerjakan dengan cara print membuat pegiat budaya Cirebon sekaligus Ketua Panitia Lomba Desain Batik Mande Praja, R Chaidir Susilaningrat angkat bicara.
Chaidir menegaskan, jika memang ada pengusaha yang membuat batik seragam pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon bermotif Mande Praja Caruban dengan printing, ia meminta pihak terkait segera mencari pengusaha yang dimaksud. Pasalnya, kata dia, pengerjaan batik dengan cara printing sudah keluar dari tujuan awal penciptaan motif tersebut.
Chaidir mengungkapkan, tujuan awal Pemda membuat batik Mande Praja sebagai seragam adalah untuk menghidupkan para perajin batik di Kabupaten Cirebon. Bahkan, hal itu sudah menjadi komitmen bersama dengan para perajin batik.
“Karena tujuan awal dalam lomba itu membuat desain batik. Sekaligus juga menghidupkan usaha batik bagi para perajin batik, sehingga batik Pemda itu ya harus batik tulis. Kalau batik printing nanti perajin batik tidak membatik dong,” kata R Chaidir, Rabu (27/10/2021).
Ia menerangkan, Misi besar Pemda Kabupaten Cirebon mengangkat budaya batik Cirebon yang dikerjakan dengan cara tulis, yaitu karena batik sudah menjadi warisan dunia yang ada di Indonesia dan menjadi salah satu kekayaan Indonesia.
“Kalau semua pihak mendukung misi ini, maka pertama adalah akan dapat menghidupkan para perajin batik, kedua dapat mengangkat budaya batik Cirebon yang sudah berlangsung ratusan tahun agar tidak kalah dengan daerah lain,” paparnya.
Karena itu, dia meminta kepada pengusaha yang menggunakan metode printing agar mencari “lahan” lain, yakni menghidupkan motif-motif batik Cirebon lainnya yang bisa mengangkat batik Cirebon. Hal itu, agar tidak bersinggungan dan mengganggu misi Pemda Kabupaten Cirebon.
“Ini mohon didukung oleh semua pihak termasuk oleh pihak pengusaha sendiri. Menggunakan printing boleh saja, tapi untuk menghidupkan motif-motif batik Cirebon yang lainnya,” tukasnya.
Disinggung upaya hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, Chaidir mengaku akan mendukung upaya penegakkan hukum yang bakal dilakukan aparat jika ditemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.
“Kalau memang ada unsur melawan hukumnya ya mangga, itu urusan pihak-pihak yang mengerti aspek itu,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, total kebutuhan batik Mande Praja Caruban sebagai seragam pegawai Pemda Kabupaten Cirebon mencapai 18 ribu potong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5000 potong sudah dikerjakan oleh sekitar 240 perajin batik pada tahun 2020 kemarin dengan cara tulis.
Ketua Asosiasi Pengusaha dan Perajin Batik Kabupaten Cirebon, Rukadi Suminta mengatakan, 240 perajin yang mengerjakan batik tersebut merasa terbantu dengan pekerjaan dari Pemkab Cirebon tersebut.
BACA JUGA: Muncul Batik Mande Praja Printing, Perajin Protes
Pasalnya, kata dia, saat itu situasi pandemi Covid-19 tengah mencapai puncaknya. Namun di tengah perjalanan kelanjutan pembuatan batik tulis, diketahui ada pengusaha yang memproduksi batik seragam pegawai Pemda tersebut dengan cara printing.
Rukadi mengungkapkan, ada dua pengusaha yang terindikasi membuat batik dengan cara printing. Indikasi tersebut diperkuat dengan adanya stok di pasar batik dengan harga murah. Padahal, sambung dia, sesuai komitmen awal, pembuatan batik Pemda itu dibuat dengan cara tulis, bukan dengan printing.
“Komitmen awal kan tulis, kenapa kok ada pengusaha yang membuat batik seragam pegawai Pemda ini dengan cara printing,” ucap Rukadi, kemarin (26/10/2021).
Karena itu, dia meminta kepada Pemda Kabupaten Cirebon agar menindak tegas pengusaha yang membuat batik seragam dengan cara printing tersebut. “Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau komitmen dari awal tolong jangan sampai dilanggar,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana menjelaskan, konsep awal pengadaan batik seragam pegawai Pemda Kabupaten Cirebon adalah tulis. Tujuannya, untuk meningkatkan perekonomian perajin batik yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Bukan untuk memperbesar perusahaan yang sudah ada.
“Konsep awal adalah untuk meningkatkan perekonomian perajin batik di Trusmi dan sekitarnya dengan metode tulis. Bukan untuk memperbesar pengusaha,” tukas Nana.
Ia menegaskan, jika ada pengusaha yang membuat batik seragam pegawai Pemda ini dengan cara printing, maka ada sanksi hukum bagi pengusaha tersebut. Karena, pengusaha terindikasi menduplikasi produk tanpa seizin Pemda.
“Itu kan milik Pemda, berarti (pengusaha, red) menduplikasi produk tanpa seizin Pemda. Bisa dilaporkan ke Pemda,” tegasnya. (Islah)