Cirebon, SC- Tiga kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon berhasil diungkap dengan mengamankan enam tersangka. Ketiga kasus itu yakni, pengeroyokan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (27/10/2021), mengatakan, sejumlah kasus tersebut berhasil diungkap dalam beberapa waktu terkahir ini. Menurutnya, jumlah tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut mencapai enam orang.
Tiga orang di antaranya merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial JR, AW, dan DN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
“Mereka menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara memukuli dan menendangnya. Penganiayaan ini terjadi di pangkalan ojek di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon,” kata AKBP Arif.
Selain mengamankan para tersangka, kata dia, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, sandal, handphone, dan lainnya. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang telah diamankan.
Selain itu, jajaran Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan dua pelaku kasus curat yang beraksi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Para pelaku berinisial MT dan JL yang menggasak sepeda motor pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB berhasil diamankan. Diketahui, para pelaku berasal dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dijelaskan Arif, kedua pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci sepeda motor korban. “Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, kunci T, dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” papar AKBP Arif.
Sementara itu, pelaku lainnya yang diamankan jajaran Polresta Cirebon yang berinisial SM, terlibat kasus curat di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin (20/9/2021). SM menjambret tas milik ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan tersebut sekira pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Terdakwa Azan Jihad Divonis 6 Bulan Percobaan
Modus pelaku saat melakukan aksinya, terang AKBP Arif, ialah memepet korban menggunakan sepeda motor kemudian menarik tasnya. Namun, korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi tarik-menarik tas dengan pelaku.
Kemudian pelaku langsung kabur setelah berhasil menarik tas yang berisi handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu tersebut. Namun, korban terus berupaya mengejar pelaku sambil berteriak jambret sehingga warga setempat ikut mengejar. Saat dalam pengejaran itu, pelaku terjatuh kemudian langsung diamankan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkapnya. (Islah/Kirno)