KABUPATEN CIREBON, SC- Meski berada di lampu merah, pengemudi kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil tidak boleh memainkan gadget. Pasalnya, lampu merah masih menjadi bagian dari jalan raya yang aturannya tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini disampaikan Kepala Satlantas Polresta Cirebon, Kompol M Alan Haikel. Dia memaparkan, Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
“Kan lampu merah terletak di jalan raya, aturannya berlaku di jalan raya saat mengemudi. Bermain ponsel atau gadget juga menjadi salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Alan, Rabu (10/11/2021).
Dia menerangkan, jauh sebelum ramai kasus kecelakaan artis yang diduga akibat kelalaian pengemudi beberapa waktu lalu, Satlantas Polresta Cirebon sendiri telah gencar melakukan penjagaan dan pengaturan di beberapa Pos Polisi di Kabupaten Cirebon. Hal ini guna mengurangi angka kecelakaan dan kematian akibat kelalaian pengemudi.
Untuk itu, jelas Alan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
“Dalam Pasal 283 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” paparnya.
Bahkan, Alan mengungkapkan, penggunaan headset pun sebenarnya dilarang. Karena, penggunaan alat tersebut dianggap dapat menggangu konsentrasi.
“Apalagi terkadang klakson gak kedengaran. Tapi untuk menghindari bentrok dan anggapan negatif masyarakat penggunaan headset jarang ditindak,” sebutnya.
BACA JUGA: Polres Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Paling, sambung Alan, apabila terjadi laka lantas, point-point seperti mendengarkan musik dan memakai headset bisa digunakan untuk memperberat pelakunya.
Alan berpesan, masyarakat dalam mengemudikan kendaraan baik dekat maupun jauh tetap berkonsentrasi. Karena, kasus kematian akibat kecelakaan pun cukup tinggi setiap tahunnya. (Sarrah/job)