KABUPATEN CIREBON, SC- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 2 ekor kukang dan 1 elang jawa, Kamis (11/11/2021). Satwa dilindungi tersebut berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kuningan.
Polisi Hutan (Polhut) Resor BKSDA Kabupaten Cirebon, Ade Kurniadi Karim menjelaskan, ketiga satwa ini akan diamankan sembari menunggu tim observasi 6 Tasikmalaya datang menjemput. Setelah itu, kemungkinan akan diserahkan ke pihak terkait.
“Elang akan dibawa ke pusat observasi Elang Jawa Kamojang Kabupaten Garut. Kemudian, kedua kukang akan di rehabilitasi di pusat penyelamatan satwa di yayasan di Bogor,” kata Ade.
Kronologi penemuan satwa ini, Ade menerangkan, untuk elang jawa ditemukan warga Indramayu di hutan Subang. Kemudian ditipkan ke dokter hewan di wilayah Indramayu. Lalu, dokter tersebut menghubungi call center BKSDA.
“Untuk kukang ditemukan oleh warga Kejuden, Kabupaten Cirebon dari Desa Manis Lor, Kuningan di tengah masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA: Hanya Memindahkan Masalah, Perajin Batu Alam di Dukupuntang, Cirebon Akan Direlokasi ke Girinata
Ade melihat, hewan tersebut masih memiliki sifat liar, seperti tingkah lakunya ketika berinteraksi dengan manusia. Namun, untuk memastikan apakah akan dikembalikan ke alam liar perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk elang jawa ada karantina minimal 1 tahun, untuk melihat apakah dia (elang jawa) benar-benar liar atau tidak,” tutupnya. (Sarrah/Job)