Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

UMK 2022 Berpotensi hanya Naik Rp10.426, FSPMI Sebut UU Omnibus Law Mimpi Buruk Kaum Buruh

Arif Rahman by Arif Rahman
Senin, 15 November 2021
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
UMK 2022 Berpotensi hanya Naik Rp10.426, FSPMI Sebut UU Omnibus Law Mimpi Buruk Kaum Buruh

SEKRETARIS FSPMI Kabupaten Cirebon, Moch Mahbub menyampaikan statemen potensi kenaikan UMK hanya sebesar Rp10.426, saat berorasi di depan kantor Bupati Cirebon, beberapa waktu lalu. (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, yang dirilis pada tanggal 9 November 2021, membuat buruh di seluruh Indonesia geram.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cirebon, Moch Mahbub mengatakan, surat edaran tersebut semakin memperjelas tentang nasib UMK tahun 2022, khususnya di Kabupaten Cirebon, yang semakin jatuh pascadisahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan turunannya.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, terdapat beberapa data yang diperlukan dalam perhitungan formula UMK 2022, di antaranya rata-rata pengeluaran per kapita Kabupaten Cirebon sebesar Rp1.016.767, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 3,44, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja 1,34, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Provinsi Jawa Barat masing masing 1,51% dan 1,76%.

Menurutnya, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 untuk menentukan upah minimum harus ditentukan upah batas atas dan upah batas bawah. Upah batas atas didapat dari rata-rata pengeluaran per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja, maka upah batas atas didapat angka sebesar Rp2.610.207.

Kemudian, upah batas bawah adalah lima puluh persen dari upah batas atas, maka didapat angka sebesar Rp1.305.103.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Kalau upah batas atas lebih besar dari pada upah minimum existing maka dipastikan UMK tahun depan mengalami kenaikan. Tapi apabila upah batas atas lebih rendah dari pada upah minimum existing maka Gubernur dilarang menaikkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah pasal 26 ayat 5, terdapat rumusan formula upah minimum, dari angka-angka di atas, maka UMK Kabupaten Cirebon tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp10.426,” kata dia.

Namun, besaran upah minimum Kabupaten Cirebon 2022 ini belum ditetapkan resmi oleh Gubernur. Penetapannya dilakukan setelah upah minimum provinsi ditetapkan yaitu tanggal 20 November 2021.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami FSPMI Cirebon raya dengan tegas menyatakan menolak keras,” tegas Mahbub.

BACA JUGA: Besaran Kenaikan UMK Belum Bisa Dipastikan

Meskipun memahami kondisi industri yang terpukul dengan adanya pandemi corona, namun menurut Mahbub tidak semua perusahaan terdampak. Menurutnya, buruh bertaruh nyawa di saat pandemi untuk tetap bekerja seperti biasa dengan menghasilkan produk yang mempunyai nilai jual. Bahkan buruh harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer dan vitamin untuk anak-anak dan keluarganya karena perusahaan tidak pernah memberikan fasilitas tersebut.

“Memang ada juga perusahaan yang memberikan beberapa fasilitas tapi tidak banyak, hanya sebatas saat di tempat kerja dengan jumlah yang minim, ditambah lagi dengan kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok lainnya,” paparnya.

Artinya, sambung Mahbub, daya beli buruh akan semakin tergerus oleh inflasi yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi akan melambat pula. Ia menambahkan, kenaikan sebesar Rp10.426 ini dinilai tidak manusiawi. Nilai tersebut jika untuk makan dengan lauk yang sederhana di warung makan saja, bisa lebih dari angka itu.

“Kalau Rp10.426 dibagi 25 hari kerja dalam sebulan hanya Rp417, bayangkan empat ratus perak buruh harus bertahan hidup untuk sebulan.  Buruh yang bekerja 25 hari dalam sebulan yang menghasilkan nilai produksi atau jasa kenaikannya lebih mahal dari harga sebungkus pakan ternak, belum lagi ditambah anak dan istrinya,” ujarnya.

Dengan kenaikan yang tidak manusiawi ini, lanjut Mahbub, buruh dipaksa untuk bertarung sendiri dengan pengusaha untuk berunding kenaikan upah dengan membuat struktur dan skala upah. Padahal, ketika mendirikan serikat pekerja saja buruh sudah diancam PHK, apalagi buruh mau berunding upah.

“Belum lagi kalau di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja, siapa yang akan berunding. Pemerintah harus hadir dalam hal ini, karena upah minimum adalah jaringan pengaman (safety net) agar pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum,” terang Mahbub.

Karena itu, ia meminta kenaikan UMK sebesar 10% berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh di Kabupaten Cirebon sebanyak 64 item sesuai Permenaker No 18 2020. Data tersebut didapat setelah pihaknya melakukan survei Koevisien Hidup Layak (KHL) di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Plered, Pasar Minggu dan Pasar Arjawinangun. Data KHL yang didapat tersebut, sebagai data pembanding untuk kenaikan UMK tahun depan.

“Yang terakhir, kalau pada tanggal 26 November 2021 nanti Bupati tetap merekomendasikan besaran kenaikan UMK 2022 kepada Gubernur yang tidak manusiawi itu, kami buruh akan melawan dan bertahan. Kami yang tergabung dalam aliansi buruh Cirebon serta elemen buruh lainnya akan mempersiapkan diri untuk melakukan mogok kerja daerah, matikan mesin-mesin produksi dan berhenti bekerja serta menunggu instruksi pimpinan buruh kami di atas,” tegasnya. (Islah/Lis)

Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.