KABUPATEN CIREBON, SC- Pemilihan Kuwu (Pilwu) merupakan upaya menciptakan tatanan baru dan memperbaiki kembali pemerintahan agar menjadi lebih baik. Karena itu, agenda pembaruan tata pemerintahan desa menjadi sesuatu yang tak terelakkan demi terciptanya aspek keadilan dan kesejahteraan. Terlebih, keberadaan pemdes sebagai miniatur pemerintahan dan merupakan media interaksi politik yang relatif simpel bisa dijadikan cerminan kehidupan demokrasi dalam suatu masyarakat negara.
Hal itu dikemukakan, Ketua Yayasan Surya Negara Pesantren Gedongan, Muhammad Idrus MAg, terkait pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) yang kini tengah berlangsung di ratusan desa se-Kabupaten Cirebon.
Idrus mengatakan, Pilwu serentak juga sekaligus menjadi pendidikan politik yang sehat dan tidak boleh dikotori oleh praktik politik uang. Namun nyatanya, kondisi yang terjadi masih jauh dari harapan. Fenomena politik uang (money politics) masih merebak.
“Seharusnya Pilwu ini menjadi media pendidikan politik yang sehat. Tetapi fenomena dan faktanya politik uang (money politics, red) masih merebak. Itu seharusnya tidak kita temukan,” kata Muhamad Idrus, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, politik uang merupakan fenomena yang dapat mendeligitimasi mekanisme elektoral di dalam demokrasi. Dalam demokrasi, lanjut Idrus, fenomena politik uang menunjukkan tingkat politik yang belum matang.
Pria yang merupakan pengurus Banser Kabupaten Cirebon itu menyebut, di Indonesia, politik uang dijadikan alat untuk memobilisasi dukungan. Dengan demikian, lanjut dia, partisipasi politik masyarakat tidak didasarkan pada political literacy (pemahaman politik) yang mereka miliki, tetapi dikungkung oleh keharusan memberikan preferensi atas kontestan yang memberikan uang dengan jumlah terbesar.
“Dengan praktik uang seperti itu, politik akan bergeser dari mekanisme mewujudkan kepentingan bersama (common good) ke proyek bisnis. Hal tersebut juga menjadikan adanya lingkaran tiada putus antara politik korupsi dan korupsi politik,” tegasnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat memperbarui tata pemerintahan desa di antaranya, mendorong akuntabilitas, transparansi dan responsivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam mengelola kebijakan, keuangan, pembangunan dan public services. Dan membuat parlemen desa bekerja lebih baik serta memperkuat partisipasi masyarakat desa dengan membangun dan memperkuat masyarakat sipil (civil society) di tingkat desa.
“Kemudian membangun kemitraan antara komponen pemerintahan desa dengan masyarakat. Membangkitkan kembali rembuk desa. Mengatur pengelolaan keuangan desa secara lebih baik dan membuat regulasi desa secara baik,” tuturnya.
Ditambahkannya, sikap politik yang demokratis dapat terekontruksi melalui sikap yang mendasarkan diri pada beberapa sikap. Seperti moralitas dan integritas, kepentingan bangsa dan negara, kesejahteraan rakyat dan etika, kepatutan dan hati nurani.
BACA JUGA: Sebelum Pilwu Vaksinasi Desa Prioritas Tuntas
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari menyampaikan, sebagai Tim Pengawas (Timwas) Pilwu serentak, Kesbangpol dan timwas tingkat kecamatan akan melaksanakan tugasnya pasca-Pilwu.
“Kalau kita pasca ya, dalam hal ini jika ada perselisihan surat suara yang mengakibatkan calon kuwu gugur, kita akan terima pengaduannya maksimal satu persen dari surat suara sah,” ujar Ita Rohpitasari.
Menurut dia, seluruh pengaduan-pengaduan yang masuk akan diproses terlebih dahulu oleh timwas kecamatan untuk menentukan layak tidaknya pengaduan tersebut berlanjut ke timwas tingkat kabupaten.
“Tugas timwas kabupaten adalah menangani perselisihan surat suara sah maksimal satu persen. Kita pasti akan tindaklanjuti kalau ada pengaduannya. Kalau lebih dari satu persen sudah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya. (Islah)