KOTA CIREBON, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyepakati dan menyetujui pengesahan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cirebon tahun anggaran 2022 menjadi Perda, dalam rapat paripuna, Senin (22/11/2021).
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengatakan, besaran APBD Kota Cirebon tahun 2022 disepakati sebesar Rp1,45 triliun.
Menurut Affiati, sebelumnya RAPBD Kota Cirebon tahun anggaran 2022 telah sama-sama dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon mewakili DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili Wali Kota Cirebon.
“RAPBD yang telah disetuji bersama antara DPRD dan eksekutif menjadi APBD selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi lembar negara,” kata Affiati.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menyampaikan, secara substansi Raperda APBD tahun anggaran 2022 telah dibahas. Diawali dengan pembahasan di internal Banggar DPRD, ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD dan meminta klarifikasi kepada perangkat daerah.
BACA JUGA: Pokir DPRD Kota Cirebon Kewajiban Institusional Anggota Dewan
Menurutnya, jika APBD tahun sebelumnya berfokus untuk penanggulangan dampak Covid-19, maka pada APBD tahun 2022 lebih menekankan pemulihan ekonomi. Anggota Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa Andru itu menambahkan, Kota Cirebon menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp82,3 miliar pada APBD tahun 2022. Alokasi anggaran BTT ini lebih besar daripada amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri
“Kami berharap kondisi normal ini masyarakat, khusus pelaku ekonomi di Kota Cirebon bisa tertib. Agar DPRD dan Pemkot Cirebon hanya fokus pada penanggulangan ekonomi, bukan fokus kesehatan karena kasus Covid-19 meningkat,” ujar Andru. (Surya)