KOTA CIREBON, SC- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah kantor PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021). Penggeledahan yang dilakukan para jaksa Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar itu diduga terkait kasus dugaan korupsi delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
Kasi Penerangan Hukum Kejari Jawa Barat, Dodi Gozali mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi DO gula tersebut ke tingkat penyidikan.
“Hari ini kita lakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Delivery Order antara PT. PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020 yang kasusnya telah naik dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan, red),” kata Dodi, Rabu (24/11/2021).
Menurut Dodi, akibat dugaan penyimpangan penjualan gula yang dilakukan pihak PG Rajawali II tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar rupiah. Ia menyebut dugaan penyimpangan DO tersebut totalnya mencapai 5.000 ton gula.
Dodi menyampaikan mengenai kasus ini, pihaknya bersama tim Kejati Jabar masih melakukan rekap terhadap bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
“Masih kita rekap, nanti kita beritahu lebih lanjut,” ungkapnya.
Dodi mengungkapkan, saat ini nama tersangka sendiri belum ada karena kasusnya masih didalami.
“Tersangka (Tsk) belum ada,” tandasnya.
Pantauan di lapangan, Kejati Jabar mulai melakukan penggeladahan sejak pukul 10.00 WIB sampai menjelang malam.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November sampai dengan Desember 2020, di mana diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.
PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Cirebon Pelototi Pendistribusian Bansos
Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
Hal tersebut menyebabkan, keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar. (Surya)