Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

UMK Naik Rp33.741, KSPSI Sebut Tak Manusiawi

Admin by Admin
Kamis, 25 November 2021
in Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A

Sekretaris KSPSI Kota Cirebon, Andi M. Rosul menyebut besaran kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar Rp33.741,78, tidak manusiswi karena masih sangat jauh dengan kebutuhan perekonomian buruh/pekerja.* Foto: Surya/SC

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KOTA CIREBON, SC- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon yang menyepakati UMK naik hanya 1,49 persen.

Selain menolak, KSPSI pun terpaksa walk out sebelum rapat selesai. Mereka menilai kenaikan UMK 1,49 persen yang jika dinominalkan Rp33.741,78, masih sangat jauh dengan kebutuhan perekonomian para pekerja atau buruh.

Selain itu KSPSI juga menegaskan, sikap walk out dimabil lantaran tidak ada kesepakatan antara APINDO dengan KSPSI.

“Mereka (Apindo) bertahan di angka 1,7 persen. Ini sangat jauh sekali, sedangkan kami minta 17 persen,” kata Sekretaris KSPSI Kota Cirebon, Andi M. Rosul kepada awak media, Selasa (23/11/2021).

Angka 17 persen yang diminta KSPSI untuk UMK tahun 2022, berdasarkan usulan dari para buruh atau pekerja serta naiknya harga pokok perekonomian. Angka 17 persen ini, menurut Andi, akan berdampak pada daya beli.

“Beseran UMK ini lebih kecil dari tahun-tahun sebelum ini sangat tidak manusiawi, tentunya kami menolak,” kata Andi.

Mewakili para pekerja, KSPSI meminta kepada Wali Kota Cirebon turun tangan dan memberikan solusi atas penetapan UMK tahun 2022 yang dinilai masih sangat kecil.

“Kami paham acuan mereka PP 36 tahun 2021. Tapi itu aturan bukan kitab suci, bisa dong UMK-nya ditambahkan demi kesejahteraan pekerja atau buruh,” katanya.

Wakil Ketua Apindo Kota Cirebon, Darwis Rahmansyah menjelaskan, apa yang disebutkan oleh pihak pekerja tidak sepenuhnya benar. Karena pada saat melakukan negosiasi di sela skorsing rapat pleno, justru pihak perwakilan pekerja yang menghentikan sepihak proses negosiasi ini.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Perlu kami luruskan, ketika mereka menyampaikan keinginan kenaikan UMK 2022 di angka 10 persen. Kemudian belum sempat kami menjawab (tawaran itu), mereka sendiri yang meminta mengakhiri diskusi, karena alasan supaya cepat tuntas rapatnya,” ungkapnya.

Selain itu, terkait keinginan apindo yang bersikukuh agar prosentasi kenaikan UMK tetap berada di angka maksimal 1,7 persen, menurutnya hal ini sudah mengacu pada ketentuan PP 36/2021, yang mana besaran kenaikan UMK ditentukan dengan dua pilihan, mengacu pada angka inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Pihaknya memilih mengacu pada angka inflasi yang 1,7 persen itu, karena nilainya lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi.

Diputuskan di Rapat Depeko

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon memutuskan, Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2022 naik 1,49 persen atau jika dinominalkan sebesar Rp33.741,78.

Rapat yang dihadiri Apindo, serikat pekerja, pakar, akademisi dan jajaran SKPD Pemerintah Kota Cirebon itu, sempat berjalan alot. Rapat itu, merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon Eli Haryati, mengatakan, naiknya UMK 1,49 persen ini hasil kesepakatan sejumlah pihak yang hadir pada rapat.

Langkah kedepannya, hasil keputusan itu akan disampaikan ke Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat untuk dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan dari rapat tersebut kita rumuskan angka-angka berdasarkan dari BPS itu didapatkan angka kenaikan sebesar Rp33.741,78 atau sekitar 1,49 persen dari UMK 2021, yakni Rp2.271.201,73,” ungkap Eli, Selasa (23/11).

Menurut Eli, penetapan UMK ini, sudah diaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Dalam aturan tersebut menyebutkan, sudah terdapat formulasi baku penetapan dan standar perhitungan dari Upah Minimum baik dari provinsi, hingga ke Kabupaten/Kota.

“Kita hitung kenaikan UMK yang disepakati berdasarkan perhitungan formulasi tersebut. Jadi berdasar PP no 36 tahun 2021 didapati angka tersebut. Apalagi itu sudah termasuk Rencana Strategis Nasional (Renstra, red),” ungkap Eli.

Eli mengeklaim, kenaikan UMK 1,49 persen terbilang sudah tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Wilayah III Cirebon atau se-Jawa Barat.

BACA JUGA: UMK 2022 Berpotensi hanya Naik Rp10.426, FSPMI Sebut UU Omnibus Law Mimpi Buruk Kaum Buruh

Bahkan, lanjut Eli, besaran kenaikan UMK ini membuat Kota Cirebon masuk lima besar daerah di Jawa Barat yang kenaikan UMK-nya di atas Rp30.000.

“Kita masuknya tinggi, karena rata-rata itu banyak yang tidak naik juga. Adapun yang naik itu kisaran Rp10-13 ribu. Sehingga, kami masih berada di lima besar untuk di atas Rp30.000,” ujarnya.

Meskipun sempat alot bahkan pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon yang menyatakan walk out, Eli menegaskan, hasil keputusan akan tetap diajukan ke Wali Kota Cirebon.

“Wajar saja mengajukan suatu aspirasi tetapi secara mekanisme rapat mereka sudah datang. Artinya bukan tidak hadir. Namun karena tuntutannya tidak terakomodir. Kita hargai, tapi secara kuorum proses rapat dan berdasar tatib yang ada itu sah,” pungkasnya. (Surya)

Tags: BuruhBuruh CirebonCirebonDisnaker Kota CirebonEli HaryatiKota CirebonSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.