KABUPATEN CIREBON, SC- Standar Operasional Prosedur (SOP) organisasi pemerintahan harus sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, saat menghadiri rapat terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) organisasi pemerintahan di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, Kamis (25/11/2021).
Menurut Rahmat, saat ini Presiden Joko Widodo mengintruksikan reformasi birokrasi di semua lini. Beberapa ciri penerapan reformasi birokrasi, menurut Rahmat yakni, pelayanan publik yang semakin berkualitas, tata kelola efektif dan efisien.
Karenanya, Rahmat menekankan, kualitas birokrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon harus berkelas.
“Hasil yang diharapkan dari ini yaitu, menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, cepat melayani, dan bersih praktik KKN,” kata Rahmat.
Adanya reformasi birokrasi, kata Rahmat, mendorong pemerintah daerah agar dapat merasakan tuntutan. Masyarakat saat ini, selalu ingin mendapatkan layanan publik yang cepat.
“Harus ada kepastian layanan pemerintah. Saya masih mendengar di masyarakat kalau proses apa-apa harus mengeluarkan uang berapa. Padahal itu masa lalu,” katanya.
BACA JUGA: Presiden Minta Startup Jangan Tinggalkan UMKM
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, hasil dari pertemuan ini diharapkan seluruh OPD harus memiliki prosedur, sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang tertib.
“Pelayanan publik kepada masyarakat harus bisa lebih baik,” katanya. (Islah/Lis)