KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Ahmad Taufik, menegaskan, tanah bengkok di Blok Banyusrep, Desa Banjarwangunan, yang dikuasai pihak lain, harus dikembalikan menjadi milik Desa Mundu Mesigit.
Taufik mengatakan, tanah bengkok Mundu Mesigit seluas lebih kurang 6000 m2 di Blok Banyusrep, Desa Banjarwangunan yang kini menjadi aset desa tetangganya, harus segera diupayakan menjadia set desanya. Terlebih, selama ini Pemdes Mundu Mesigit yang membayar pajak tanah bengkok tersebut.
“Pajak kita yang bayar tiap tahunnya sekitar Rp500 ribuan, sekarang kalau dikalikan 10 tahun aja udah jelas Rp5 jutaan,” kata Taufik kepada Suara Cirebon, Sabtu (4/12/2021).
Dengan kondisi tersebut, menurut Taufik, Pemdes Mundu Mesigit sangat dirugikan. Pihaknya telah mendatangi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, untuk mendapatkan kembali ha katas tanah itu, sehingga pemanfaatannya dan peruntukannya dapat sepenuhnya dimanfaatkan Pemdes Mundu Mesigit.
“Dari hasil koordinasi, seperti yang disampaikan BPN, Pemdes Mundu Mesigit hanya perlu meminta keterangan dari kecamatan dan Bappeda, nantinya untuk dibikinkan surat atau sertifikat,” ujarnya.
Dijelaskannya, permasalahannya ini sudah lama. Bahkan di tahun 2013, pihak Pemdes Mundu Mesigit sudah melakukan pengukuran tanah bengkok yang berada di wilayah Banjarwangunan tersebut.
Namun pada saat itu pihaknya, seakan akan diabaikan, hingga menjamurnya rumah-rumah warga, bahkan tidak sedikit yang sudah memiliki surat kepemilikan.
“Pada Kamis 25 November 2021 lalu dilaksanakan rekapling ulang tanah bengkok yang berada di Blok Banyusrep Banjarwangunan yang berada di perbatasan dengan Mundu Mesigit. Pengukuran dilakukan bersama kedua belah pihak dan setelah dilakukan rekapling banyak ditemukan tanah bengkok Mundu Mesigit yang dimiliki warga lain, menjadi aset perorangan bukan menjadi aset Mundu Mesigit,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanah bengkok desa merupakan tanah negara sehingga tidak boleh dijualbelikan ataau dimanfaatkan secara pribadi atau golongan, terkecuali untuk kepentingan pemerintah atau instansi terkait.
“Kalau itu sudah dilakukan (jual beli, red) berarti sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.
BACA JUGA: Camat Mediasi Gaduh Dugaan Korupsi Kuwu Kejuden
Pihaknya berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan duduk bersama, mencari solusi dan jalan keluar dengan semua pihak.
“Ini demi terjaganya kondusifitas, agar pihak pihak terkait untuk lebih kooperatif. Kami hanya ingin tanah milik kami kembali menjadi hak kami,” pungkasnya. (Baim)