KOTA CIREBON, SC- Konflik di lingkungan Yayasan Siti Khadijah (YSK) yang menaungi PG, TK, SD dan SMP Al-Azhar Kota Cirebon belum juga selesai setelah terbentuknya pengurus yayasan yang baru dan diduga diperkeruh terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon No. 800/2211/Disdik/2021, per tanggal 24 September 2021 terkait Izin Memimpin Sekolah Dasar Swasta yang saat ini belum dicabut.
Menurut salah seorang pemerhati pendidikan Kota Cirebon, Sugeng Riyadi, SK tersebut tidak normatif, sesuai dengan aturan Kemendikbud No. 6 tahun 2018, Bab II Pasal II poin J, bahwa kepala sekolah maksimal usianya 56 tahun.
Sugeng menerangkan, adanya penerbitan SK dari Kadisdik Kota Cirebon, Dr. Irawan Wahyono, S.Pd. M.Pd., berdampak kepada intimidasi guru yang tidak pro kepada kepala sekolah baru yaitu Sumarno S.Pd., sertifikasi guru dan konflik horizontal dengan membuka pendaftaran tenaga pendidikan juga kependidikan.
“Sepertinya, sampai sekarang belum ada solusi dan penyelesaian di internal dua kubu yaitu Yayasan lama dan yayasan baru,” jelas Sugeng kepada wartawan di Kota Cirebon, Senin (6/12).
Persoalan internal yang belum juga tuntas ini akhirnya berimbas baik kepada guru, staf, orang tua murid dan murid du SD Islam Al-Azhar Kota Cirebon yang berada di bawah naungan YSK. Tidak hanya itu, namun turut tercorengnya dunia pendidikan berbasis edukasi dan agamis.
Sebagai orang yang peduli terhadap dunia pendidikan, Sugeng mengaku sangat prihatin dan menyesalkan adanya kekisruhan di lingkungan lembaga pendidikan yang sudah terorganisir tersebut.
BACA JUGA: Raperda Pesantren Masuk Prolegda 2022
Sementara itu, pemerhati pendidikan lainnya, AR, mengatakan, konflik internal tersebut seharusnya jangan sampai berlarut-larut tanpa solusi. Karena, bisa berkembang pada hal yang lebih buruk lagi dengan kemungkinan munculnya berbagai versi di elemen masyarakat.
“Pengangkatan kepala SD Al-Azhar yang baru diduga ada kejanggalan, karena dari sisi usia tidak memenuhi syarat. Karena, Bapak Sumarno tahun kelahirannya adalah 1962, jadi telah mencapai 59 tahun. Ini tentunya sudah menyalahi aturan,” tandasnya.
Dia menyebut hingga saat ini sejumlah guru SD di YSK dibayang-bayangi pemecatan setelah mendapatkan surat peringatan dari kepala SD Al-Azhar yang baru serta diangkat oleh pengurus yayasan yang baru dibentuk.
Dia meminta agar Kadisdik Kota Cirebon segera menyelesaikan persoalan di YSK demi kondusifnya iklim pendidikan di Kota Cirebon. Jangan ditunda-tunda agar konflik tidak melebar. “SK Kadisdik tersebut harus segera dibekukan agar guru dan orang tua murid tidak resah,” katanya. (Baim)