Akibatnya, tidak sedikit warga yang kebingunan. Mereka rata-rata tidak paham jika tanah yang dibelinya merupakan tanah bengkok yang tidak dapat dipindahtangankan.
Salah seorang warga yang rumahnya berdiri di atas tanah bengkok tersebut, Titi mengaku sangat sedih karena tidak paham akan persoalan tersebut.
“Saya pasrah dan memohon keadilan karena saya tidak mengerti dan tidak paham,” kata Titi kepada Suara Cirebon, Selasa (7/12/2021).
Senada dikatakan Syardin, mengeluhkan rumah yang ditempati dari hasil usahanya banting tulang, harus pasrah, lantaran surat Akte Jual Belinya (AJB) akan dibekukan. Bahkan surat kepemilikannya diketahui tidak ada nomor leter C-nya.
Menurutnya rumah yang ia tempati sekarang ini, merupakan hasil kerja kerasnya menabung bersama suaminya. Namun harapan tersebut harus sirna dikarenakan rumah yang ditempatinya berada di tanah bengkok Mundu Mesigit.
“Karena awalnya saya tidak mengerti akibatnya rumah yang saya tempati harus kena imbasnya. Saya bingung harus kemana mendapatkan keadilan. Kok tega kepada warga seperti saya yang hidupnya pas- pasan,” ungkapnya, sambil berlinang air mata.
BACA JUGA: BPBD Sebut Puncak Cuaca Ekstrem Desember-Januari
Sementara Kuwu Mundu Mesigit, Syarifudin, menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti dan menginventarisir aset yang dimiliki pemdes. Dari penelusuran diketahui ada sekitar 6.000 m² tanah bengkok Mundu Mesigi, yang saat ini dimiliki oleh warga yang berada di wilayah Banjarwangunan. Bahkan, banyak di antaranya yang sudah memiliki surat kepemilikan tanah. Pihaknya dalam hal ini sangat menyayangkan akan hal tersebut.
“Dari sejumlah warga yang memiliki surat kepemilikan di lokasi tanah bengkok tersebut, ada sebanyak 21 AJB dan dua sertifikat. Tentunya demi tertibnya administrasi, kami akan membekukan surat tersebut. Untuk proses pembekuan surat kepemilikan tanah warga, akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Syarifudin.
Selain itu menurutnya, dengan diselesaikannya pengukuran dan pemasangan patok sebagai pembatas wilayahnya dengan Banjarwangunan, maka Pemdes Mundu Mesigit secepatnya akan memotong pohon dan bangunan milik warga yang berada di lahan tanah bengkok. Dengan demikian pemanfaatan dan kegunaan tanah bengkok dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pemdes Mundu Mesigi sesuai peruntukannya.
“Kami berharap dengan diadakannya pengukuran dan pematokan tanah ini masyarakat dapat mengetahui batas-batas dan letak bidang tanahnya maupun status kepemilikan bidang tanah yang dikuasainya, sehingga ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh mengenai batas tanah dan ini sudah disepakati bersama,” tandas Syarifudin.
BACA JUGA: Pelantikan Kuwu Terpilih di Kabupaten Cirebon Dijadwalkan 31 Desember
Sedangkan pihak Pemdes Banjarwangunan, Kaur Pemerintahan Desa Raji di dampingi lurah Maska sepakat dari batas yang telah di tetapkan sesuai pengukuran bersama. Dan, dari hasil pengukuran tersebut, ada sejumlah tanah milik warga yang berbentuk AJB, sertifikat dan surat pernyataan pengantar AJB.
“Kami akan memberikan laporan sesuai data yang ada dan nantinya Pemdes akan bermusyawarah bersama masyarakat yang tanah atau rumahnya tergerus wilayah bengkok Mundu Mesigit, untuk mencari solusi dan jalan keluarnya,” pungkasnya. (Baim)